Oknum Ketua RT di Kotabumi Dicokok Karena Diduga Cabuli Balita

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Tua – tua keladi. Semakin tua semakin jadi. Inilah pepatah yang tepat mengambarkan perbuatan Ju (55), oknum Ketua RT di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Alih – alih memberikan teladan yang baik, Ju malah diduga telah mencabuli Melati (5), nama samaran yang kediamannya berada persis di depan rumah Ju. Beruntung, perbuatan tak senonoh tersangka Ju akhirnya terhenti lantaran dicokok anggota Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Utara, Sabtu malam (19/11/2016).

‎Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP. Supriyanto Husin, penangkapan atas tersangka Ju yang dilakukan pada Sabtu malam itu untuk menindaklanjuti laporan orang tua korban Melati. Laporan korban tertuang dalam surat laporan dengan nomor LP/1037/XI/2016/Polda LPG/Res.LU tertanggal 19 November 2016.

“Tersangka ditangkap di kediamannya atas laporan orang tua korban,” kata dia, Minggu (20/11/2016).

Adapun modus yang digunakan tersangka, kata Kasat Reskrim Polres lampung Utara , tersangka Ju mengiming – imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000. Perbuatan tersangka terhadap korban ditengarai telah dilakukan berulang kali dan pertama kali diketahui oleh ibu korban. Ibu korban curiga dengan uang Rp 5.000 Rupiah yang didapat korban dan segera menanyakan dari mana ‎asal uang tersebut.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 atau 82 dalam Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya di atas 9 tahun penjara,” tegas Supriyanto.

Di lain pihak, Ibu korban mengatakan, terbongkarnya aksi bejat Ketua RT-nya itu berawal dari kecurigaannya yang melihat anaknya mengantongi uang sebesar Rp5.000. Ia pun menanyakan kepada anaknya dari mana sumber uang tersebut. Betapa terkejutnya saat anaknya bercerita bahwa uang itu didapatnya dari tersangka yang tak lama setelah melakukan perbuatan cabul kepada anaknya.

“Anak saya bilang sudah lima kali dicabuli oleh tersangka,” tutur dia.

Meski mengakui telah mencabuli korban, namun tersangka Ju membantah telah melakukan perbuatan itu hingga lima kali. Menurutnya, ia baru satu kali melakukannya kepada korban dan itu pun hanya sebatas mencium dan memegang kemaluan korban. Perbuatan itu dilakukannya saat anak – anak tetangga lainnya menonton Televisi di kediamannya.

“Saya cuma cium – cium dan memegang kemaluannya saja. Itu pun cuma sekali saja,” kelitnya.