Oknum Pol PP Kota Bandarlampung Ditembak Polisi karena Menjambret

Tersangka Bambang Danial saat diperiksa di Polresta Bandarlampung, Senin (31/8).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandarlampung, Bambang Danial. warga Kupang Teba, Telukbetung Utara terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di Lapangan Saburai, Bandarlampung, pada Sabtu (29/8) malam lalu.

Tersangka diringkus karena terlibat dalam aksi penjambretan tas berisi satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp2 juta milik mahasiswi bernama Marini, warga Pesawaran.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan, anggotanya terpaksa menembak tersangka Bambang Danial karena melakukan perlawanan aktif saat akan ditangkap.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan. Dia (tersangka Bambang) ditembak di bagian kedua kakinya,”kata Hari, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Dery Agung Wijaya, Senin (31/8).

Hari mengutarakan, penangkapan tersangka Bambang yang merupakan oknum Sat Pol PP, setelah pihaknya menerima laporan dari Marini seorang mahasiswi yang menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan S.Parman, Bandarlampung pada Sabtu (22/8) lalu.

Dari keterangan korban, pelaku penjambretan dilakukan oleh dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Petugas, kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dilapangan.

“Setelah diketahui identitas dan ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran diketahui tersangka Bambang sedang berada di Lapangan Saburai,”ujarnya.

Orang nomor satu di Polresta Bandarlampung ini menuturkan, bahwa tersangka sudah 20 kali beraksi melakukan aksi penjambretan di Kota Tapis Berseri.

“Sasaran korbannya rata-rata wanita. Modusnya, tersangka berkeliling mencari korbannya lalu memepet dan langsung merampas tas korbannya,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Hari, saat beraksi tersangka Bambang tidak sendirian melainkan bersama rekannya berinisial RCD (DPO). Rekan tersangka tersebut, merupakan oknum Sat Pol PP Kota Bandarlampung.

“Kasus ini masih dikembangkan dan rekan tersangka RCD, masih dalam pengejaran petugas dilapangan,”tandasnya.

Menurut pengakuan tersangka Bambang, dirinya nekat melakukan aksi kejahatan penjambretan lantaran terdesak dengan kebutuhan ekonomi. “Gaji saya sebagai Pol PP, nggak cukup untuk kebutuhan sehari-hari makanya saya menjambret. Barang-barang milik korban, satu unit HP
sudah terjual dan uang tunai sebesar Rp2 juta sudah habis saya gunakan pak,” kata bapak empat anak ini.

Setiap beraksi, menurutnya, pada saat jam istirahat dinas. “Saya di Pol PP bagian intel. Jadi jarang pakai baju dinas, waktu jam istirahat itulah saya beraksi bersama kawan saya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Bambang harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.