Oknum Pol PP Lamsel Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

dua tersangka curanmor, Riyan Iswahyudi (25), oknum Pol PP Lampung Selatan dan tersangka MA(14) yang masih berstatus pelajar, diamankan Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Selatan, Selasa 20 Maret 2018. (foto Humas Polres Lamsel)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN-Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Selatan menangkap Riyan Iswahyudi (25), oknum Pol PP Lampung Selatan yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di areal parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda. Petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Selain tersangka Riyan, petugas juga menangkap tersangka lain berinisial MA (14), warga Palembapang, Kalianda yang masih berstatus pelajar. Kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda, Selasa 20 Maret 2018.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Efendi menuturkan, tersangka Riyan dan MA, merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di areal parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda. Aksi pencurian motor tersebut, dilakukan Riyan pada saat tersangka melakukan tugas malam sebagai penjaga keamanan di lingkungan RSUD Bob Bazar, pada Kamis 15 Maret 2018 lalu.

“Tersangka Riyan mencuri motor Yamaha Jupiter Z warna merah BE 6879 ON milik Eka Helwana (35), salah seorang perawat RSUD Bob Bazar,”ujarnya, Rabu 21 Maret 2014.

Menurutnya, korban baru mengetahui kalau sepeda motornya telah raib pada pagi harinya, Jumat 16 Maret 2018 sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampung Selatan. Berdasarkan laporan korban, dilakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, pelaku pencurian itu dilakukan oleh Riyan yang merupakan oknum Pol PP yang memang bertugas di RSUD Bob Bazar,”ungkapnya.

Saat itu juga, kata mantan Kasat Reskrim Polres Tulangbawang ini, petugas melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Riyan saat berada di depan Stadion Jati, Kalianda, pada Selasa 20 Maret 2018 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat akan ditangkap, tersangka Riyan sempat melakukan perlawanan. Terpaksa dilakukan tindakan tegas, petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kaki kanannya,”terangnya.

Dari penangkapan tersangka Riyan, lanjut Efendi, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial MA yang masih berstatus pelajar. Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Palembapang, Kalianda.

“Kedua tersangka, masih dilakukan pemeriksaan guna pegembangan perkara untuk mengungkap adanya pelaku lain dan TKP lainnya yang dilakukan tersangka,”pungkasnya.

Dikatakannya, barang bukti yang disita dari kedua tersangka, satu unit motor Honda Beat warna putih, satu unit Yamaha Jupiter Z warna merah BE 6879 ON dan satu buah kunci pas yang sudah dimodifikasi menjadi kunci letter T.