Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dalam kurun waktu Oktober hingga November ini, Polres Lampung Utara mengungkap 26 kasus kejahatan berikut 26 tersangkanya. Kasus – kasus yang terungkap masih didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor (curasmor).
”Dari Oktober hingga awal November, ada 26 kasus dengan 26 tersangka yang kami ungkap dan tangkap,” kata Kapolres, AKBP. Esmed Eryadi dalam ungkap hasil kegiatan Polres, di Mapolres, Senin (7/11/2016).
Ke-26 kasus itu, kata Kapolres lagi, terdiri kasus Curat dengan 6 kasus dan 7 tersangka, Curasmor dengan 6 kasus dan 5 tersangka. Lalu, Curatmor (pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor) dengan 5 kasus dan 5 tersangka. Selanjutnya, kasus Curas dengan 1 kasus dan 1 tersangka serta kasus percobaan Curat dengan 2 kasus dan 3 tersangka.
“Selain itu, masih ada 3 kasus senjata api dengan dua tersangka dan 1 kasus judi togel dengan 1 tersangka serta 1 kasus uang palsu dengan 1 tersangka,” paparnya.
Adapun barang bukti hasil kejahatan yang diamankan yakni 4 unit mobil Pikap, 8 unit sepeda motor, 3 pucuk senjata api berikut 9 amunisinya, 1 unit Notebook, 4 unit ponsel, 3 bilah senjata tajam, 7 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan barang bukti rekap judi togel, serta sejumlah dompet.
Perwira Menengah Kepolisian ini mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras mereka dalam memberikan rasa aman, nyaman dan tenteram yang sangat dirindukan oleh masyarakat termasuk masyarakat Lampung Utara. Dalam menciptakan rasa aman, nyaman, dan tenteram ini, pihaknya menempuh dua metode yakni preventif (pencegahan) dan refresif (pengamanan).
”Kegiatan yang kami lakukan ini hanya untuk memberikan dan selalu menciptakan rasa aman, nyaman, dan tenteram kepada masyarakat kita,” tegasnya.
Lebih jauh orang nomor satu di Polres ini menuturkan, dari ke-26 tersangka yang diamankan, 1 tersangka di antaranya merupakan oknum PNS Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol-PP) Lampung Utara. Oknum PNS Sat.Pol-PP ini terlibat kasus Curasmor atau begal motor di dua lokasi berbeda. Untuk status kepegawaiannya, Esmed menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab karena hal itu sepenuhnya wewenang mereka.
“Oknum Sat.Pol-PP ini terlibat kasus Curas di dua Tempat Kejadian Perkara,” kata dia lagi.