Ombudsman: BPJS tidak Siap Terapkan Pembayaran Iuran untuk Satu Keluarga

Nur Rakhman Yusuf
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Penerapan pembayaran iuran untuk 1 keluarga ternyata belum siap dilakukan BPJS Kesehatan. Padahal, berdasarkan peraturan terbaru yang dibuat Direksi BPJS Kesehatan, seharusnya per September pembayaran iuran untuk satu keluarga sudah mulai dilakukan.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 16 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional, maka per 1 September 2016 telah diterapkan pembayaran iuran untuk 1 keluarga, namun BPJS Kesehatan ternyata belum siap,” kata Kepala Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Selasa, 1 November 2016.

Menurut Nur Rakhman, pernyataan “tidak siap” tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya Ombudsman telah menerima laporan pengaduan masyarakat berupa keterlambatan sinkronisasi data pembayaran iuran.

“Peserta yang sudah membayar tepat waktu, ternyata masih memiliki sejumlah tagihan. Tagihan tersebut bahkan tetap ada hingga berselang 1 bulan dan terus bertambah. Akibatnya, peserta tidak bisa membayar iuran untuk bulan selanjutnya. Hal tersebut, lanjut Nur Rakhman, tentu akan berimbas pada pengenaan denda terhadap peserta dan keluarganya jika sewaktu-waktu harus dirawat di rumah sakit,” kata dia.

BPJS Kesehatan telah membuat aturan terbaru tentang keterlambatan pembayaran iuran BPJS. Dalam aturan itu disebutkan jika peserta menunggak 1 bulan maka status keanggotaannya akan dinonaktifkan. Setelah melunasi tunggakan kepesertaannya akan langsung aktif, namun jika peserta menggunakan fasilitas BPJS untuk rawat inap sebelum 45 hari maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2,5%.”

“Atas kondisi tersebut, jelas peserta dirugikan.” Tegas Nur Rakhman. “Karena peserta berpotensi untuk dikenakan sanksi atas sesuatu yang sebetulnya adalah kelalaian pihak BPJS Kesehatan.”

Menurut Nur Rakhman, Ombudsman Lampung juga telah menerima sejumlah informasi yang masuk melalui telepon maupun sosial media tentang adanya tagihan-tagihan yang tidak sesuai atas pembayaran iuran BPJS.

Nur Rakhman menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus bertindak cepat atas hal ini. “Jangan sampai masyarakat dirugikan atas kelalaian pihak BPJS sendiri. Hal ini menunjukkan ketidaksiapan BPJS. Seharusnya, ketika merubah ketentuan pembayaran menjadi 1 virtual account untuk 1 keluarga, BPJS sudah siap dengan perangkat sistemnya”.

Sebelumnya pada Maret 2016, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat 2 hal penting yang patut diketahui masyarakat. Perpres tersebut menyebutkan, besaran iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar Rp25.500, kelas II Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500), dan kelas 1 Rp80.000 (sebelumnya Rp59.500). Sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp23.000, naik dari sebelumnya Rp19.225 per orang per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016. “Masyarakat berharap dengan adanya kenaikan iuran tersebut juga diiringi dengan perbaikan pelayanan oleh BPJS Kesehatan” ungkap Kepala Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Untuk itu Nur Rakhman menyarankan kepada masyarakat “untuk melakukan pengecekkan dengan teliti terhadap proses pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sudah dilakukan, simpan dengan baik bukti pembayaran, jika dirasa ada tagihan yang tidak sesuai, masyarakat segera melapor kepada BPJS Kesehatan terdekat” Jelas Nur Rakhman.

“Jika tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu yang patut, Ombudsman siap turun tangan,” katanya.