TERASLAMPUNG.COM — Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung mengambil tindakan tegas terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di SDN 1 Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung.
Kepala ORI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan semestinya ketika sudah mencanangkan wajib belajar (wajar) sudah tidak ada lagi pungutan kepada orang tua siswa/i.
“Kota Bandarlampung sudah mencanangkan wajar enam tahun misalnya, tidak boleh sekolah memungut dana ke murid karena kalau ada kekurangan dari dana BOS Pemkot yang bertanggung jawab untuk menutupinya,” katanya di kantor ORI Perwakilan Lampung, Senin, 12 Agustus 2024.
“Saya pikir dengan dana BOS sebesar Rp900 ribu/anak/tahun sudah cukup untuk menutupi kebutuhan sekolah,” tambahnya.
Terkait dengan adanya dugaan pungli di SDN 1 Tanjunggading, Kepala ORI Perwakilan Lampung meminta Disdikbud mengambil tindakan tegas agar tidak terjadi lagi pungutan di sekolah.
“Pemkot Bandarlampung dalam hal ini Disdikbud harus mengambil tindakan tegas kepada kepala sekolahnya. Kalau didiamkan sama saja Pemkot membolehkan pungutan di sekolah yang jelas-jelas itu dilarang,” ujar Nur Rakhman Yusuf.
“Kami (ORI) tidak melihat nilainya atau besaran pungutan tapi namanya dilarang ya jangan dilakukan oleh sekolah,” ungkapnya.
Ombudsman yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat dan daerah siap menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pungutan di sekolah yang ada di seluruh Lampung.
“Kami siap menerima laporan dari masyarakat terkait pungutan di sekolah bisa melalui WhatsApp atau datang langsung ke kantor kami di jalan Cut Mutia nomor 137 atau WhatsApp di nomor 08119803737,” ujar Kepala ORI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Wali murid SDN 1 Tanjunggading Ibrahim (57) mendatangi kantor Ombudsman RI perwakilan Lampung untuk melaporkan dugaan pungli di sekolah tersebut yaitu pungutan uang kas dan pembelian sampul raport.
“Ini pembelajaran kepada sekolah supaya tidak ada pungli lagi karena dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saya rasa sudah cukup untuk menutupi biaya operasional sekolah asal dananya dikelola dengan baik dan transparan. Saya juga meminta bunda (Walikota Eva Dwiana) memberhentikan kepala sekolahnya untuk menunjukan bahwa walikota berpihak kepada masyarakat terutama masyarakat yang belum mampu,” katanya.
TIM