Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung,masih menemukan kesalahan administrasi (mala- administrasi) dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Hal tersebut terjadi dan salah satu penyebabnya adalah, pelayanan pencetakan kartu identitas kependudukan menjadi berlarut.
Daru hasil investigasi yang dilakukan tim Ombudsman, ada empat daerah di Provinsi Lampung yakni di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota/Kabupaten seperti di Lampung Selatan, Bandarlampung, Pesawaran dan Pringsewu belum melaksanakan aturan yang diterapkan oleh Kemendagri berdasarkan surat edaran Nomor: 471.13/9e86/Dukcapil, tentang pelayanan perekaman dan Pencetakan KTP-El.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, berdasarkan dari hasil investigasi tersebut, diperoleh adanya tiga temuan. yakni penundaan berlarut dalam pendistribusian KTP-el yang sudah print ready record (PRR), karena tidak adanya pendataan per wilayah.
Kemudian penyimpangan prosedur, karena banyak masyarakat yang tidak mendapatan tanda bukti pada saat perekaman KTP-el. Sehingga kesulitan saat mengkonfirmasi perkembangan proses pencetakan, lalu pelanggaran lainnya adalah tidak adanya pro aktif dari Disdukcapil untuk melakukan jemput bola ke masyarakat.
“Hasil temuan pelanggaran tersebut, ada di empat Disdukcapil Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung,”ujarnya saat gelar konferensi pers di kantornya, Kamis (3/8/2017).
Dikatakannya, dari hasil investigasi itu, masih banyak terdapat masyarakat belum mendapatkan KTP-el, meski sudah lama melakukan perekaman. Padahal, statusnya sudah PRR atau siap cetak. Pada April 2017, ada sekitar 136 ribu keping blangko yang sudah dibagikan atau didistribusikan ke 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Semestinya blangko KTP-el itu, sudah tersebar ke masyarakat.
“Setelah proses perekaman, harusnya Disdukcapil melakukan validasi data dan penjadwalan pencetakan sampai pendistribusian KTP-el berdasarkan masing-masing wilayah RT/RW. Hal itu dilakukan, untuk memudahkan dalam memonitor penyelesaian pencetakan KTP-el,”ungkapnya.
Pada saat kami melakukan investigasi ini juga, kata Rakhman, masih terjadi adanya penumpukan antrean di Kantor Disdukcapil Pringsewu. Sedangkan tiga Kabupaten/Kota lainnya, belum ada informasi mengenai database PRR yang dapat diakses oleh masyarakat.
Selain itu juga, ditemukan banyaknya petugas pelayanan yang memang tidak memiliki kompetensi, dalam memberikan informasi pelayanan KTP-el ke masyarakat. Sehingga nformasi yang didapat, menjadi tidak jelas.
“Parahnya lagi, tidak adanya standar pelayanan yang dipublikasikan ke masyarakat,”terangnya.
Atas kondisi tersebut, lanjut Rakhman, pihaknya mengingatkan agar seluruh Kepala Daerah (Bupati/Walikota), untuk memastikan agar dapat melaksanakan tugas pelayanan KTP-el sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
“Dengan adanya hasil temuan tersebu, Kami akan surati semua Disdukcapil di Lampung, agar melaksanakan surat edaran dari Kemendagri,” pungkasnya.