Hukum  

Ombudsman RI: Ada 11 Kasus Mandek di Polda Lampung, Salah Satu Kasus Kematian Gajah Yongki

11 Kasus Mandek di Polda Lampung
Adrianus Meliala memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang mandek di Polda Lampung, Rabu (29/6/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan, ada sekitar 11 kasus yang mandek pemeriksaannya di Polda Lampung. Dari 11 kasus tersebut, salah satu yang menjadi perhatian pemerintah pusat mengenai kematian gajah Yongki di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) wilayah Pemerihan, Lampung Barat,beberapa waktu lalu.

Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Lampung, Ahmad Saleh David Faranto, saat ditemui dalam kunjungannya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengatakan,kedatangannya ke Provinsi Lampung untuk bersilaturahmi dengan pihak-pihak terkait yang ada di Provinsi Lampung.

“Selain di Kantor Kejati Lampung, salah satu yang menjadi tujuan utama kunjungan kami, mendatangi kantor Mapolda Lampung,”kata Adrianus, Rabu (29/6/2016).

Dikatakannya, kedatangannya ke kantor Mapolda Lampung, tidak lain untuk mempertanyakan mengenai 11 kasus yang mandek pemeriksaannya berdasarkan pengaduan dan keluhan masyarakat seluruh Lampung.

“Dari 11 kasus yang mandek itu, yang jadi perhatian khusus kami adalah mengenai kematian gajah Yongki,”ujarnya.

Ditegaskannya, kalau memang kasus kematian gajah Yongki tersebut benar-benar tidak ditindaklanjuti oleh Polda Lampung, pihaknya akan segera merekomendasikan ke Kapolri untuk segera ditindaklanjuti.

Diketahui, gajang berusia 35 tahun yang bernama Yongki dan dikenal sebagai penjaga hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) tersebut, tewas dibunuh dengan cara keji yakni diracun lalu diambil gadingnya oleh para pemburu,pada (18/9/2015) lalu.

Gajah Yongki tinggal di Posko Pemantauan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) wilayah Pemerihan, Lampung Barat.