Ombudsman RI: Disepakati, SUTT di Seputih Banyak-Menggala tidak Lintasi Kebun Tebu PT SGC

Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih (kiri) didampingi Plt Ketua Ombudsman Perwakilan Lampung David Faranto menjelaskan tentang kesepakatan keepakatan PT PLN dengan Pemprov Lampung untuk membangun SUTT di Seputih Banyak-Menggala di luar areal perkebunan temu milik PT Sugar Group Company.
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com–Ombudsman RI telah memanggil pihak direksi PT PLN (Persero) dalam mengatasi kendala pembangunan jalur  transmisi  dari Sumatera Selatan ke Lampung.

“Dari hasil pertemuan tersebut, pihak Direksi PT PLN telah melayangkan surat permohonan tanggal 27 April 2016 untuk pembangunan infrastruktur mengenai izin penetapan lokasi pembangunan SUTT 150 kV Seputih Banyak – Menggala di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang kepada Gubernur Lampung untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum sebagaimana UU Nomor 2/2012,” kata komisioner Ombudsman RI bidang Agraria dan Pertanian, Ahmad Alamsyah Saragih, dalam konferensi pers di Kantor Ombusdman perwakilan Lampung, Kamis (12/5).

Menurut Alamsyah, Ombudsman RI telah melakukan klarifikasi kepada Gubernur Lampung M Ridho Ficardo pada Rabu (11/5), yang intinya bahwa Pemprov Lampung bersedia menindaklanjuti izin penetapan lokasi pembangunan SUTT 150 kV.

“Dalam pertemuan tersebut diperoleh klarifikasi dan disepakati bahwa pembangunan jaringan SUTT akan diambil rute luar yang tidak melintasi perkebunan tebu PT SGC. Juga tidak  akan menggunakan rute bawah tanah (underground) karena  akan membertakan keuangan PLN,” kata A.Alamsyah pada Konpres di Kantor Ombudsman , Kamis (12/5).

Alamsyah mengatakan, pihak  Ombudsman  akan mengawasi sepuluh hari sejak pertemuan kemarin.

“Paling lambat dalam sepuluh hari kedepan gubernur akan menyampaikan respon terhadap direksi PLN mengenai izin penetapan lokasi yang telah disampaikan direksi PT PLN . Dan Ombudsman akan merekomendasi pihak Pemprov untuk merevisi Rencana Umum Ketenaga listrikan Daerah (RUKD) yang akan diajukan melalui PLN kepada menteri ESDM . Revisi ini penting dalam rangka membangun pembangkit baru agar dapat mengantisipasi perkembangan kebutuhan listrik di Lampung pada masa mendatang,” jelasnya.

Pembangunan SUTT 150 kV  melalui jalur luar, kata Alamsyah, membutuhkan dana sekitar Rp350 miliar, jika lewat  jalur masuk perkebunan Rp 450 Miliar, sedangkan jalur underground dananya sekitar Rp 600 miliar.

“Kalau pakai jalur melalui perkebuna  memapas jalur produksi dan kita cari titik tengahnya. Maka Pemprov kirim surat ke direksi PLN hingga disepakati pembangunan melalui jalur luar,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut A. Alamsyah , Ombusdman akan terus memonitor perkembangan apa yang sudah disampaikan pihak Pemprov Lampung maupun PLN terhadap realisasinya dan akan meminta Pemrov Lampung dan PLN menyampaikan perkembangan secara berkala kepada Ombudsman RI.

Mas Alina Arifin