TERASLAMPUNG.COM — Ombudsman RI melakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Senin (23/9/2024). Penilaian dilakukan baik terkait standar pelayanan kompetensi, pelaksana pelayanan sarana prasarana, maupun mutu pelayanan di RSUDAM.
Nilai kepatuhan publik ini dilakukan sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008. Berdasarkaan UU tersebut, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan penilaian pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik baik negeri, swasta, maupun BUMN ataupun BUMD yang menggunakan anggaran sepenuhnya atau sebagian yang bersumber dari APBN atau APBD.
Diharapkan RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung mendapatkan nilai yang baik dari Ombudsman RI sehingga berkontribusi bagi nilai zona hijau di Provinsi Lampung.