TERASLAMPUNG.COM — Ombudsman RI (ORI) wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) mensinyalir adanya dugaan mala-administrasi terkait pemberhentian terhadap 109 orang tenaga medis di RSUD Ogan Ilir oleh Bupati Ogan Ilir.
“Ada hal yang kurang patut, dan diduga telah terjadi mala-administrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati Ogan Ilir terhadap pemberhentian tenaga medis tersebut. Jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), mereka langsung di berhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih penting dari itu,” kata Adrian, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, dilansir media sindikasi teraslampung di Sumsel, lenterapendidikan.com, Selasa (26/5/2020).
Menurut Adrian, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik.
Adrian mengatakan, untuk mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir Ombudsman sudah menerjunkan tim untuk melakukan kegiatan investigasi dalam rangka mengumpulkan informasi awal.
“Nantinya, informasi ini akan dijadikan rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi inisiatif Ombudsman dan jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Maka, tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Adrian.
Adrian berharap agar pihak-pihak yang nantinya diminta untuk dapat hadir dapat bersikap kooperatif, memenuhi undangan ataupun panggilan Ombudsman.
“Sebab keterangan tersebut dapat membuat terang dan sebagai bahan bagi Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan mala-administrasi yang sedang diselidiki,” katanya.
Dilansir liputan6.com, pemecatan ratusan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan llir, Sumatera Selatan (Sumsel) pada, Rabu (20/5/2020), bersamaan dengan tingginya angka penularan Corona Covid-19 di Sumsel.
Ratusan tenaga medis yang dipecat terdiri dari 14 orang dokter spesialis, 33 orang perawat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 11 orang tenaga kerja honorer RSUD Ogan Ilir Sumsel.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para tenaga medis ini, langsung dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, dengan menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PDTT).
Sehari setelah menandatangani surat pemecatan, Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji, mengatakan pemberhentian para tenaga medis itu dilakukan karena mereka tidak mau menangani pasien. Penolakan menangani pasien sebagai wujud mogok kerja para tenaga medis tersebut.