Naquib Revolusi/Teraslampung.com
Terminal Rajabasa (Dok Panoramia) |
Bandarlampung–Inspektorat segera menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pungli pada Terminal Induk Rajabasa. Langkah tersebut sebagai jawaban atas instruksi Walikota Herman HN agar Inspektorat menyelidiki adanya pungli di terminal terbesar di Provinsi Lampung itu.
’’Kami belum dapat surat resmi dari Pak Wali Kota. Jika memang Pak Badri (Sekkot, Red) sudah bicara begitu, kami segera menurunkan tim untuk menyelidikinya,”kata Inspektur Bandarlampung, Rahman Mustafa, Senin (11/11).
Menurut Rahman selama ini banyak laporan masyarakat adanya pungli di Terminal Induk Rajabasa. Namun, kata Rahman, selama ini tidak pernah mendapatkan laporan resmi.
’’Ada pungli atau tidak, itu tergantung penyelidikan.Kami harus lihat langsung di lapangan,” kata dia.
Walikota Herman H.N. menginstruksikan Inspektorat turun ke Terminal Rajabasa karena banyaknya laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan petugas Dinas Perhubungan menarik uang retribusi Rp1.000 bagi sepeda motor yang masuk Terminal Induk Rajabasa. Padahal, pungutan itu tidak ada dasar hukumnya/
Beberapa hari lalu Sekkot Bandarlampung Badri Tamam memastikan akan menginstruksikan Inspektorat untuk turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Menurut Badri, pihaknya juga akan memanggil Kadishub Rifa’i untuk menjelaskan permasalahan tersebut.
Badri mengatakan setiap retribusi ada dasar hukumnya. Kalau ada pungutan yang tanpa dasar hukum, kata Badri, itu termasuk pungli.
Terkait alasan yang diungkapkan Dishub bahwa pungutan itu dilakukan untuk meningkatkan PAD di kota ini juga disanggahnya. Badri mengungkapkan, dengan adanya pungli yang dilakukan Dishub, memunculkan indikasi adanya kebocoran PAD dari sektor tersebut yang tidak masuk dalam kas daerah.
’’Ini (kebocoran PAD, Red) juga akan menjadi catatan penting dan itu yang perlu diproses. Jangan sekali-sekali aparatur melakukan tindakan yang melanggar. Kami akan turunkan Inspektorat dan melakukan pemeriksaan secara internal dahulu,” tandasnya.
Badri berjanji akan memperbaiki jika memang masih ada yang melakukan pungli bukan hanya di terminal, tetapi di semua fasilitas yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.
’’Kalau memang masih ada yang berani melakukan tindakan itu (pungli), maka sanksi yang paling berat adalah pemecatan!”tegasnya.
Sebelumnya, praktik pungli yang dilakukan oknum Dishub Bandarlampung terhadap pengendara sepeda motor di Terminal Induk Rajabasa juga menyita perhatian Polresta Bandarlampung dan Ombudsman perwakilan Lampung.
Polresta berencana melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan turun ke lapangan untuk mencari bukti terkait adanya pungli tersebut.
Sementara, Ombudsman perwakilan Lampung berencana melayangkan surat klarifikasi kepada Dishub untuk menjelaskan terkait permasalahan itu.
Sebab, Dishub dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jika memungut retribusi terhadap sepeda motor yang masuk Terminal Induk Rajabasa tanpa adanya aturan..(r)