TERASLAMPUNG.COM — Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi kecewa dengan OPD-OPD di Pemkot yang menggeser kegiatan pelaksanaan anggaran APBD 2023 tanpa melakukan pemberitahuan ke dewan.
“Dampak dari pergeseran kegiatan yang tidak disampaikan ke dewan adalah ketika kemarin ada pembahasan (APBD P 2023) terjadi miskomunikasi,” ungkapnya, Sabtu, 14 Oktober 2023.
“Kegitannya misalnya A, B dan C. Bbegitu pembahasan kemarin di APBD Perubahan, kegiatannya bukan ABC tetapi D, E, F. Nah blundernya di situ,” tambahnya.
Saat ditanyakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang melakukan pergeseran kegiatan di APBD 2023. Wiyadi mengatakan hampir semua OPD di Pemkot melakukan pergeseran kegiatan.
“Hampir semua OPD-OPD melakukan pergeseran kegiatan dari RKA-RKA dan DPA yang sudah disahkan di APBD 2023. Apakah itu tidak boleh? Memang dibolehkan dengan pertimbangan berbagai macam syarat dan ketentuan,” ungkapnya.
“Saya contohkan pergeseran yang dilakukan OPD di Pemkot, ada pengakuan hutang yang belum terbayar di kegiatan tahun 2022 yang belum terbayarkan. Dibayarkan di APBD tahun 2023, ini boleh dilakukan tapi harus ada SK pengakuan hutang dari kepala daerah. Dan pengakuan hutang tersebut seyogyanya ditembuskan ke DPRD. Karena APBD itu adalah hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif, kemudian dibuatkan MoU antara tim anggaran Pemkot dengan tim Banggar dewan kemudian dilanjutkan dalam sidang paripurna dan ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD,” jelasnya.
Selain itu, kata Wiyadi dalam melakukan pergeseran kegiatan Pemkot harus menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali), acuannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Syarat untuk melakukan pergeseran itu ada perubahan Perwali karena kegiatannya berubah. Karena kegiatan APBD itu setelah disahkan dan mendapat nomor register dari provinsi bisa dilaksanakan setelah ada Perwali penjabaran APBD tersebut,” katanya.
“Acuannya PP Nomor 12 Tahun 2019 di pasal 163 dan 164 jelas bahwa pergeseran anggaran itu bisa dilakukan hanya dua cara satu melakukan perubahan APBD dua melalui perubahan Perwali. Penjabaran APBD apabila ada pergeseran hanya pada item di kegiatan yang sama. Ini yang tidak dilakukan Pemkot,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Bandarlampung membantah lembaganya tidak peduli dengan masyarakat terkait penghapusan anggaran bantuan perlengkapan anak sekolah Bina Lingkungan (Biling) yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di APBD Perubahan.
“Saya sudah cross check dengan Komisi IV yang melakukan pembahasan. Tidak ada dewan mencoret kegiatan itu (bantuan perlengkapan sekolah) tapi Komisi IV mempertanyakan kegiatan itu yang anggarannya dari APBD 2023 kok belum digelar dan dibagikan kepada para siswa/i Biling di APBD Perubahan kok minta tambah anggarannya,” jelas Wiyadi.
“Akhirnya kesepakatannya, bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa/i Biling yang dari anggaran APBD 2023 dibagikan terlebih dahulu. Kekurangannya kita (dewan) tambah di APBD 2024,” tambahnya.
Selain di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, penghapusan anggaran juga terjadi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi mengungkapnya secara detail. Namun sayangnya yang diungkapnya itu off the record.
Dandy Ibrahim