Hukum  

Operasi Antik Krakatau 2020: 342 Kasus Diungkap, 422 Tersangka Diamankan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menghadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika yang disita Polda Lampung dan Polres Jajaran selama digelarnya Operasi Antik Krakatau 2020.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menghadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika yang disita Polda Lampung dan Polres Jajaran selama digelarnya Operasi Antik Krakatau 2020.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2020, Polda Lampung dan jajaran Polres di Lampung mengungkap 342 kasus dan mengamankan 422 terssangka.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan, hasil ungkap dari 324 kasus yang tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung. Dari 342 kasus yang diungkap, diamankan 422 tersangka,” Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kepada teraslampung.com, Sabtu (28/3/2020).

Mantan Kapres Meranti Kepulauan Riau ini menguatarakan, dalam gelar Operasi Antik Krakatau 2020 tersebut, dilakukan juga pengungkapan target operasi (TO) orang sebanyak 20 orang berhasil diamankan dan target tempat ada 16 tempat yang diungkap.

“Untuk TO orang bisa diungkap 100 persen, dari TO 20 orang tersebut bisa diungkap semua,”terangnya.

Barang bukti yang disita Ribuan gram ganja kering siap edar yang disita, merupakan hasil ungkap Polda Lampung dan Polres jajaran dari Operasi Antik Krakatau yang digelar selama 14 hari (9-22 Maret 2020),”katanya.

Selain ganja kering siap edar sebanyak 65.609,71 gram, kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 1.492,06 gram, tembakau gorila seberat 30,12 gram, pil ekstasi 182,5 butir, psikotropika 204 butir, 2 dua pucuk senjata api, 4 butir peluru, 17 unit timbangan digital, 31 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 135 unit ponsel, dan  uang tunai Rp 7,4 juta.