“Operasi Polisi Salahi Prosedur”, Tokoh Masyarakat Minta Polisi yang Sewenang-wenang Diproses Hukum

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dari lintas Fraksi dan tokoh masyarakat serta korban penangkapan‎ berikut penganiayaan sepihak oleh oknum aparat Kepolisian saat menggelar operasi di Kecamatan Abung Timur dan Abung Surakarta, di ruang rapat DPRD, Rabu (1/4) sekitar pukul 10:00 WIB‎.
Bagikan/Suka/Tweet:

‎Feaby/Teraslampung.com

KOTABUMI–‎Operasi besar-besaran yang digelar Polres Lampung Utara untuk menangkap para pengedar narkoba dan pelaku kriminal di Kecamatan Abung Timur dan Abung Surakarta, beberapa hari, mendapatkan protes keras dari masyarakat. Polisi dinilai tidak hanya menangkap orang yang diduga terlibat kasus narkoba dan kriminal, tetapi warga yang tidak tahu-menahu masalah juga jadi sasaran. Mereka mengadukan perilaku polisi itu kepada anggota DPRD Lampung Utara, Rabu (1/4).

Korban dan tokoh masyarakat Kecamatan Abung Timur dan Abung Surakarta, Lampung Utara (Lampura) menuntut oknum Polres Lampura yang telah berbuat sewenang – wenang‎ dalam operasi penangkapan pelaku yang diduga terlibat kejahatan di daerah mereka, pada Rabu (25/3) silam segera diproses secara hukum.‎ Baca: Operasi di Abung Timur dan Abung Surakarta, Polisi Tangkap 16 Tersangka

Selain itu, mereka juga menuntut pihak Kepolisian segera mengembalikan barang – barang yang diambil dari rumah warga. Menurur mereka,  berbagai barang seperti senjata tajam, uang, dan hp milik warga  itu tidak ada kaitannya dengan tindak kejahatan. Mereka juga menuntut oknum polisi yang memimpin operasi tersebut meminta maaf di hadapan publik atas kesewenang – wenangan yang telah dilakukannya.

Tuntutan ini dinyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dari lintas fraksi dan tokoh masyarakat serta korban penangkapan‎ dan penganiayaan, di ruang rapat DPRD, Rabu (1/4) sekitar pukul 10:00 WIB. RDP ini dipimpin langsung oleh wakil ketua II DPRD, M.Yusrizal sekaligus ketua tim investigasi terkait dugaan pelanggaran dalam operasi yang dilakukan aparat.

‎”Sebagai orang (suku) Lampung harga diri kami sudah diinjak injak dengan perlakuan sewenang – wenang ini. Kami minta oknum yang memimpin operasi (Wakapolres, Kompol. Deden Heksa Putera Sanusi) itu diproses secara hukum,”‎ tegas Alfian, tokoh masyarakat Abung Timur dalam RDP.

Kesewenangan aparat itu, menurut Alfian, ialah dengan memukul dan menangkap sejumlah warganya yang sama sekali tidak terkait dengan tindak kejahatan. Hal ini d‎ibuktikan dengan dibebaskannya sejumlah warga meski sempat ditahan selama satu hari karena tidak terbukti bersalah. Bahkan, akibat aksi ‘serampangan’ itu, salah seorang warganya mengalami patah tangan karena diduga telah dipukul dan diinjak – injak aparat.

Alfian juga mengkritik penyitaan senjata tajam khas suku Lampung yang tersimpan rapi di dalam rumah warga.

“Setiap rumah orang Lampung pasti ada payan (tombak), dan senjata tajam khas lainnya untuk keperluan tertentu. Badik misalnya, kalau orang Lampung itu meninggal maka badik itu akan ditaruh di belakangnya. Kenapa barang – barang ini mereka sita?” tandasnya.

Ismed Aluni, tokoh masyarakat Abung Surakarta‎ dengan tegas menyatakan baik dirinya maupun warga dari dua Kecamatan itu meminta pihak Kepolisian mengedepankan kaidah – kaidah hukum yang berlaku saat melakukan penegakan hukum. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan berupa penangkapan dan pemukulan terhadap warga yang tidak terlibat dalam kejahatan.

“Kalau salah, kami dukung polisi untuk menangkapnya. Tapi, kalau yang ditangkap itu tidak salah, ini yang jadi masalah. Saya kira tindakan mereka kemarin melanggar prosedur karena orang yang tidak bersalah malah dapat hukuman,” papar dia.

‎Di tempat yang sama, Kepala Desa Panagan Ratu, Taufik menegaskan bahwa warga dari dua Kecamatan tersebut menuntut oknum pimpinan operasi  segera meminta maaf di publik baik kepada masyarakat Lampura umumnya dan masyarakat dari dua Kecamatan khususnya. Karena apa yang dilakukan pihak merupakan bentuk penghinaan bagi masyarakat ada Lampung pepadun.

“Sebagai pewaris adat Lampung kami telah dirugikan dan dipermalukan. Kalau mereka berjiwa besar, tolong diakui dan berani tanggung jawab. Kalau mereka masih tidak ngaku salah, kami siap digelar (tuntut) di pengadilan,” tegas dia.

Keluhan sama juga diutarakan oleh Masdulhak, warga Desa Bumi Agung Marga yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lampura. Menurutnya, perlakuan yang diterimanya dari aparat menginjak dan mematahkan tangannya sama sekali tidak mencerminkan tindakan aparat yang notabene bertugas untuk mengayomi masyarakat. Sejak dipukuli dan ditahan hingga dibebaskan oleh aparat, dirinya tidak pernah terbukti sebagai bandar narkoba.

“Saya ini cuma nonton saat penggrebekan karena memang di daerah saya. Tapi tiba – tiba saya diinjak – injak, ditempeleng, dan ditendang. Saya minta nama baik saya dipulihkan dan menuntut dia (Deden) dihukum seberat – beratnya. Apa yang telah diperbuatnya bukan perilaku manusia. Perlakuan mereka ke kami melebihi perlakuan dengan  teroris,” sergahnya.

‎Menyikapi keluhan dan tuntutan warga dari dua Kecamatan tersebut, M.Yusrizal menyatakan pihaknya akan menggelar rapat internal tingkat pimpinan untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan pihaknya terkait tuntutan dimaksud. “Seluruh keluhan dan tuntutan suadara sudah kami dengar. Untuk itu, rapat ini kami tutup agar kami dapat membahasnya siang ini di tingkat pimpinan,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan (Rab pukul 14.00 WIB), hasil rapat pimpinan terkait tuntutan warga dari dua Kecamatan itu masih berlangsung.