Operasi Ramadniya Krakatau 2016, 26 Pencuri dan 10 Pengedar Narkoba Ditangkap

Para tersangka yang terjaring petugas Polresta Bandarlampung selama Operasi Ramadniya 2016.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asiki|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Ramadniya Krakatau 2016 yang digelar mulai 30 Juni hingga 15 Juli 3016, Polresta Bandarlampung dan Jajaran berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan pencurian dan peredaran narkoba.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan, selama dua pekan digelarnya Operasi Ramadniya Krakatau 2016 ada beberapa kasus yang diungkap. Namun, katanya, kasus yang menjadi prioritas pengungkapannya adalah pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Kasus C3 (curas, curat dan curanmor) ini yang diprioritaskan. Dari ketiga kasus tersebut berhasil diungkap sebanyak 63 kasus,”kata Hari saat ekspos gelar kasus di Mapolresta, Minggu (24/7/2016).

Rinciannya, kata Hari, sebanyak 28 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 29 kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari ketiga pengungkapan kasus tersebut, jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 26 orang tersangka.

“Untuk tersangka yang paling banyak ditangkap, kasus curas sebanyak 12 orang. Untuk kasus lainnya, kasus curat 10 orang dan curanmor 4 orang,”ujarnya.

Hari mengutarakan, selain pengungkapan kasus C3 (curas, curat dan curanmor), Petugas mengungkap enam kasus peredaran narkoba selama Operasi Ramadniya Krakatau 2016.

“Dari enam kasus peredaran narkoba, tersangka yang ditangkap sebanyak 10 orang dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 2,1 gram sabu-sabu,”terangnya.

Dikatakannya, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba memang dintensifkan, karena menjadi salah satu program prioritas dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, akan terus dilakukan dan lebih menekan lagi agar para jaringan narkoba tidak mendapatkan ruang untuk mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

“Kami akan berupaya terus, untuk mengungkap jaringan-jaringan besar bandar narkoba yang ada di Kota Bandarlampung,”jelasnya.