Operasi Sikat Krakatau 2015, Polda Lampung Tangkap 39 Tersangka dan Sita Puluhan Senjata Api

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Puluhan tersangka tindak kejahatan yang berhasil ditangkap polisi di jajaran Polda Lampung selama Operasi Sikat Krakatau 2015,  dikumpulkan di Aula Polda Lampung, Rabu (20/5).

BANDARLAMPUNG-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung beserta jajarannya berhasil meringkus 39 tersangka yang masuk dalam taget operasi (TO) selama Operasi Sikat Krakatau 2015 yang dilakukan selama 14 hari yakni sejak tanggal 4 hingga 18 Mei 2015. Dalam operasi itu, polisi juga menyita puluhan senjata api rakitan.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko didampingi Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Purwo Cahyoko dan Kabid Humas Polda Lampung, mengatakan, Operasi Sikat yang digelar secara serentak di Polda dan Polres/Polresta untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Lampung. Pihaknya menargetkan menangkap 48 orang tersangka TO, yang berhasil ditangkap sebanyak 39 tersangka TO.

“Secara persentase, sudah 81,25 persen TO yang berhasil ditangkap. Selain tersangka TO, polisi juga menangkap tersangka lain yakni non-TO sebanyak 93 orang, selain itu juga untuk target tempat operasi ada sekitar 69 tempat baik secara tertutup maupun opersai secara terbuka anggota berpakaian dinas. Mereka yang diamankan (tersangka), merupakan para pelaku tindak pidana seperti curat, curas dan curanmor (C3),” kata Heru saat menggelar ekspose di Graha Wiyono Siregar,  Pilda Lampung, Rabu (20/5).

Heru Winarko menuturkan, selama Operasi Sikat Krakatau 2015 ini dilaksanakan, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut didapat, dari para tersangka yang berhasil ditangkap.  

“Barang bukti yang diamankan berupa, 73 pucuk senjata api rakitan, 17 butir amunisi, lima bilah senjata tajam, 16 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit brankas, 19 buah barang-barang seperti TV, HP, tas, dan onderdil mobil dan lainnya,”tuturnya.

Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko menunjukkan senjata api rakitan yang disita dari para tersangka yang berhasil ditangkap jajaran polisi Polda Lampung, Rabu (20/5).

Jenderal bintang satu ini memaparkan, barang bukti senjata api rakitan (Senpira) terbanyak berasal dari Polres Mesuji sebanyak 23 pucuk dan lima butir amunisi, Polres Lampung Tengah 20 pucuk dan lima butir amunisi, Polresta Bandarlampung sebanyak 10 pucuk, Polres Lampung Utara 7 pucuk dan 7 butir amunisi, Polres Metro  dan Way kanan masing-masing 2 pucuk.

“Untuk Polda Lampung dan Polres lampung Timur, masing-masing hanya satu pucuk senjata api. Sementara untuk Polres Lampung Barat, Polres Tanggamus dan Polres Tulang Bawang tidak ada,”paparnya.

Ditambahkannya, dari para tersangka yang diamankan ternyata pihaknya juga mengamankan satu orang tersangka yang merupakan pembuat senpi rakitan. Tersangka tersebut adalah, Herman warga Terusan Nyunyai, Lampung Tengah. Tersangka baru dua bulan melakukan pekerjaan membuat senpi rakitan, baru satu senpi yang sudah dijual oleh tersangka kepada pemesannya.

“Di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, ditemukan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat industri pembuatan senjata api rakitan dan banyak barang bukti yang disita dari rumah tersangka Herman. Seperti alat dan bahan pembuat senjata api rakitan dan senjata api yang sudah hampir selesai dibuat oleh tersangka, ” jelasnya.

Orang nomor satu di Kepolisian Daerah Lampung ini menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran senjata api illegal. Ia membantah jika selama ini telah gagal dalam memberantas peredaran senpi tersebut di wilayah hukum Polda Lampung. Akan tetapi, kata dia, masalah peredaran senpira tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian saja, melainkan peran aktif masyarakat yang sadar akan bahayanya memiliki senpi tanpa surat-surat lengkap.

“Kami tidak gagal dalam memberantasnya, dengan adanya operasi sikat ini diharapkan dapat membuat gerah para pelaku di industri pembuatan senpi rakitan. Jadi, peran aktif masyarakat juga harus ada. Seperti jika ada ada rumah sebagai tempat pembuatan senpira, segera laporkan. Dan juga adanya kesadaran dari masyarakat yang mempunyai senpi illegal, agar memberikannya kepada pihak yang berwenang. Jika diberikan secara sukarela, tidak akan kami proses hukum,” imbaunya.

Sementara itu, tersangka Herman yang diduga sebagai pembuat senpi rakitan di Terusan Nyunyai, Lampung Tengah ini mengaku, bahwa baru dua bulan dirinya menjalankan pekerjaan sebagai pembuat senjata api tersebut. Ia mendapatkan bahan-bahan untuk membuat senpi dari beli sendiri di sebuah toko dan ada juga yang diberikan dari temannya.

“Baru dua bulan saya merakit dan buat senpi ini, kalau yang terjual baru satu. Satu pucuk senpi, dijual dengan harga bervariasi sesuai dengan pemesanannya. Bisa merakit dan membuat senjata api, saya belajar dari kawan dan melihat di internet secara online,” kata Herman kepada wartawan.