Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Polres Lampung Utara mengungkap 29 kasus hukum dengan 33 tersangka selama dua pekan pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau (OSK) 2017.
”Ke-33 tersangka dan 29 kasus kami ungkap dan amankan sejak OSK dilaksanakan,” kata Kapolres AKBP. Esmed Eryadi, dalam press release di Mapolres, Selasa (7/2/2017).
Dari ke-33 tersangka itu, terang Kapolres, tiga di antaranya telah lama menjadi target operasi lantaran terlibat dalam kasus kejahatan. Pihaknya juga terpaksa menghadiahi timah panas kepada empat tersangka yang berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, enam unit motor, satu unit genset, empat unit freezer, dua pucuk senjata api mainan, dan sebilah pisau.
“Sasaran utama dalam Operasi Sikat Krakatau ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta senjata api ilegal,” jelasnya.
Menurut orang nomor satu di Mapolres Lampung Utara itu, penangkapan atas ke-33 tersangka dan pengungkapan puluhan kasus tersebut tak terlepas dari peran serta masyarakat. Tanpa itu semua, niscaya kerja keras jajarannya tak akan mampu maksimal.
Ia berharap, masyarakat tetap terus mendukung pihaknya dalam memerangi kejahatan yang hanya membuat resah dengan cara melaporkan kepada mereka bilamana mengetahui terjadinya tindak kejahatan di lingkungannya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan meringankan tugas anggota saya melalui pemberian informasi penting. Kerja sama ini adalah bentuk dari kesadaran masyarakat yang harus tetap dijaga,” tutur Perwira Menengah Kepolisian itu.