Feaby| Teraslampung.com
Kotabumi–Lebih dari dua ribu pengendara sepeda motor dan mobil terjaring operasi Zebra Krakatau yang dilaksanakan oleh Polres Lampung Utara selama dua pekan ini.
Kebanyakan mereka ditilang lantaran tak membawa dokumen kendaraan yang diharuskan saat mengemudi. Operasi Zebra yang dimulai sejak tanggal 16 November ini sendiri berakhir hari ini yang ditutup dengan kegiatan sidang di tempat bagi para pengendara yang kedapatan melanggar aturan.
“Sekitar 2 ribu pengendara terkena tilang selama operasi ini berlangsung. Rata – rata kesalahannya karena tak membawa dokumen kendaraan atau SIM,” kata Kapolres, AKBP. Esmed Eryadi di sela – sela kegiatan yang dilakukan di perempatan Tugu ARPN yang berada di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara.
Adapun tujuan diadakannya sidang di tempat pada hari terakhir operasi zebra, Kapolres mengatakan, kegiatan ini untuk mempersingkat waktu bagi para pengendara yang kedapatan melanggar sehingga aturan. Dengan sidang ini, mereka dapat segera mengetahui dampak dari pelanggaran yang mereka lakukan.
“Kepada pengendara, hendaknya tetap tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” imbaunya.
Di tempat sama, Kasat Lantas Polres, AKP. Rafli menuturkan, kegiatan sidang di tempat ini menyimpan berbagai manfaat di antaranya para pelanggar lalu lintas dapat mengetahui prosedur pengurusan pembayaran sanksi tilang dan besaran sanksi yang harus dibayar.
“Kami sifatnya hanya menganjurkan saja untuk ikut sidang di tempat karena para pelanggar lalu lintas dapat mengetahui besaran sanksi yang diterimanya jika sidang di sini,” terusnya lagi.
Perwakilan Kejari Kotabumi, Marsyah menguraikan bahwa total besaran uang tilang yang diterima dari sidang di tempat kali ini mencapai Rp1.065.000. Uang ini akan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI. “Uangnya akan disetorkan ke kas negara,” kata dia.