Budi Hutasuhut
Jika suatu provinsi itu rakyat miskinnya bertambah dalam hitungan bulan–seperti yang terjadi di Provinsi Lampung–bisa dibilang ada persoalan hak asasi manusia (HAM) yang tak terselesaikan di provinsi itu.
Menjadi tidak miskin adalah persoalan HAM, dan tak seorang pun ingin ada dalam daftar orang miskin. Apalagi orang-orang yang tinggal di wilayah urban (pekotaan), yang berada di tengah-tengah segala geliat dan dinamika perekonomian, yang membuat kemiskinan itu terdengar kocak.
Saya sering bicara dalam forum formal dan tak formal, bahwa orang miskin itu sebetulnya disebabkan faktor komunikasi. Mungkin karena bidang saya komunikasi, jadi saya pikir “orang miskin adalah orang yang tidak mendapat informasi yang benar tentang cara meningkatkan kesejahteraannya”.
Di wilayah urban, ada banyak potensi perekonomian, tapi informasinya tak sampai kepada masyarakat. Akibatnya, banyak pengangguran dan kemiskinan melimpah. Solusi paling jitu bagi kepala daerah sebuah provinsi hanya satu: “bukalah informasi bagi seluruh lapisan masyarakat”. Caranya, jika pemerintah daerah mengalokasikan dana APBD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka bukalah informasi itu agar rakyat yang menerima adalah orang yang tepat.
Selama ini, semua program untuk orang miskin, justru pergi (jatuh) ke tangan orang kaya.
Kita ambil contoh BPJS. Dana untuk orang miskin itu, baru dikeluarkan dari APBD (tambahan dana pusat), sudah dipotong sekian persen oleh pejabat pemerintah untuk urusan administrasi dan segala macamnya yang disebut legal.
Belum lagi ulah paramedis yang bermain administrasi, ditambah aksi para perawat, bidan, dan dokter yang beralasan ini dan itu. Orang miskin terjadi karena dijadikan. Jika orang miskin bertambah, maka ada persoalan HAM yang tidak beres.
Cobalah pemerintah daerah lebih jujur, lebih terbuka. Kasih tahu kepada rakyat tentang dana apa saja dalam APBD -yang dialokasikan untuk orang miskin. Hampir semua dana APBD untuk orang miskin, tetapi dengan terminologi yang bisa disulap seperti DANA PEMBERDAYAAN ORANG MISKIN. Kita tak tahu bagaimana mendefenisikan pemberdayaan itu dan saya tak bisa membayangkan harga satuannya.
Provinsi Lampung dalam APBD 2016, sebagaimana digambarkan dalam RKPD 2016, mengalokasikan banyak dana untuk orang miskin. Ada juga program bernama Gerbang…., yang bentuknya membangun urusan fisik belaka. Tapi, program yang dialokasikan untuk desa itu, sesungguhnya, bagian dari upaya memiskinkan masyarakat.
Cobalah bikin program yang konkret, yang punya alat ukur jelas, yang bisa dimaknai orang miskin, dan memenuhi standard undang-undang keterbukaan informasi. Dengan begitu, yakinlah, masyarakat akan cerdas secara informasi, dan mereka tidak akan miskin lagi.