Otaki Pencurian Dua Mobil Milik Mantan Majikan, Herman Diringkus Polisi

Herman diperiksa di Polresta Bandarlampung, Rabu (10/8/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Tim Resmob Polresta Bandarlampung, menangkap Herman (25), otak pelaku pencurian dua mobil milik korban Hartono, di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, pada Selasa (9/8/2016). Petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena berusaha melawan saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan korban Hartono adalah mantan majikan Herman dan beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat. Mobil korban hilang pada Maret 2016 lalu.

“Tersangka Herman merupakan mantan sopir pribadi korban. Herman beraksi bersama ketiga rekannya yang saat ini belum tertangkap,”kata Dery, Rabu (10/8/2016).

Menurut Dery, saat akan ditangkap di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan. Tersangka Herman berusaha melawan petugas, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan timah panas di kakinya.

“Dari penangkapan tersangka, disita satu unit mobil Kijang Inova warna hitam plat nomor B 2684 JV milik korban,”ujarnya.

Dikatakannya, komplotan Herman Cs mencuri dua unit mobil milik korban Hartono pada Maret 2016 lalu. Mobil yang dicuri Herman Cs adalah, Toyota Kijang Inova dan Mitsubishi Strada.

“Mobil Strada milik korban belum ditemukan, karena mobil ini dibawa kabur ketiga tersangka yang masih buron,”ungkapnya