OTT Bupati Lampung Selatan, KPK Geledah Lima Tempat

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018. (27/7). KPK resmi menahan Zainudin Hasan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek infrastruktur. (Foto Antara via tempo.co)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di kantor Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Penggeledahan ini dilakukan setelah Zainudin, adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

“Hari ini dilakukan penggeledahan di lima lokasi, salah satunya di kantor Bupati Lampung Selatan,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Juli 2018.

Lokasi lain yang juga digeledah adalah rumah dinas Bupati Lampung Selatan, kantor Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan kabupaten Lampung Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah catatan dan dokumen terkait kasus yang menjerat Zainudin. “Disita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Zainudin, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anjar Asmara serta pihak swasta dari CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juli 2018, hingga Jumat dinihari, 27 Juli 2018. Dalam OTT itu, KPK menangkap 13 orang termasuk empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, serta menyita uang Rp 600 juta.

KPK menyangka, Bupati Lampung Selatan Zainudin bersama Agus dan Anjar berkoordinasi mengatur pelelangan di Dinas PUPR, setelah dijanjikan imbalan uang sebesar 10-17 persen oleh Gilang. Hasilnya, Gilang memenangkan 15 proyek senilai Rp 20 miliar pada tahun 2018.

tempo.co