Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pengelola P2TP2A se-Provinsi Lampung di Ball Room Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa (6/10). |
TERASLAMPUNG.COM–Asisten Deputi Informasi Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Budi Wardaya, mengatakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ke depan diharapkan berfungsi sebagai lembaga pelayanan yang berbasis masyarakat. Yakni, berperan sebagai unit crisis center dengan melakukan layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi, sosial, konseling, pendampingan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial (bagi korban traficking).
“Untuk itu, dukungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak antara lain melalui dana dekonsentrasi tahun 2015. Dana tersebur diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan P2TP2A baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung,” kata pada Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pengelola P2TP2A se-Provinsi Lampung di Ball Room Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa (6/10).
Budi Wardaya mengatakan, P2TP2A diharapkan memperluas fungsi layanan yaitu layanan promosi dan pemberdayaan bagi korban kekerasan. Untuk pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan maka diperlukan peningkatan kualitas SDM pengelola P2TP2.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Dewi Budi Utami mengatakan P2TP2A merupakan pusat layanan terpadu yang berfungsi sebagai pusat informasi, pusat pemberdayaan dan pusat layanan perempuan dan anak. Pusat layanan ini memiliki kegiatan yang difokuskan pada perlindungan yang lebih inklusif terhadap persoalan perempuan dan anak.
“Sat ini selain P2TP2A Lamban Indoman Putri Provinsi Lampung, terdapat 13 kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang telah memiliki P2TP2A. Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong 3 (tiga) Kabupaten yang belum memiliki P2TP2A. Yakni dengan melakukan pembinaan tentang arti pentingnya keberadaan P2TP2A,” katanya.
Dewi Budi Utami berharap para peserta dapat meningkatkan kompetensi masing-masing dalam memberikan
“Para peserta dapat meningkatkan kompetensi masing-masing dalam memberikan layanan komunikasi, penyusunan materi KIE, pengembangan jejaring, pengaduan, konseling, pendampingan hukum serta sistem pencatatan dan pelaporan data kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata dia.
Diketahui, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) sebagai salah satu wahana pelayanan dalam upaya pemenuhan kebutuhan peningkatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak, serta peningkatan posisi dan kondisi perempuan dalam masyarakat.
Sebagai sebuah organisasi yang memiliki tugas yang cukup komplek, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) memerlukan sumber daya manusia yang berkompeten dalam pengelolaannya.