Pabrik Jamu Ilegal Berkedok Rumah Kontrakan di Sukadanaham Digerebek Polisi

Jamu racikan tersangka Dodi yang disita polisi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Sebuah rumah tempat produksi jamu ilegal yang berada di Kelurahan Sukadana Ham, Tanjungkarang Barat di grebek petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Senin (16/11/2015) siang. Dari penggrebekan tersebut, polisi menagkap satu orang tersangka Dodi aprian (32) warga Rajabasa, Bandarlampung yang sedang memproduksi jamu.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang memproduksi jamu ilegal atau tanpa izin resmi yang berada di Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat. Jamu yang diproduksi, tanpa takaran atau komposisi yang tepat dan tidak memiliki izin edar untuk memproduksinya.

“Dari tempat produksi jamu ilegal itu, petugas menangkap tersangka Dodi Aprian. Sementara empat karyawan yang berada ditempat itu, kabur melarikan diri saat petugas tiba dilokasi,”kata Dery kepada wartawan, Selasa (17/11).

Dery menuturkan, dari tempat tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti berupa dua unit mesin suling, dua unit alat pres penutup botol, ratusan lembar kertas lebel dan merek jamu, ribuan lembar
kertas cukai palsu, beberapa bahan baku mentah pembuat jamu dan 76 dus jamu siap edar berbagai merek.

“76 dus Jamu siap edar itu diantaraya, jamu merk Tawon Klanceng, Sempurna, Putri Sakti, Dua Singa dan Madu Klanceng. Jamu ini di campur dengan takaran yang tidak semestinya, kita kan proses dengan tidak adanya izin edar dan produksi,”tuturnya.

Dery mengutarakan, dari keterangan tersangka, saat memproduksi jamu ilegal, Dodi melakukannya tidak sendiri masih ada tersangka lain yang terlibat dalam pembuatan jamu ilegal tersebut. Empat pelaku tersebut, masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

“Tersangka mengaku, bahwa memiliki keahlian meracik jamu saat bekerja di salah satu pabrik jamu yang ada di daerah Jawa Timur,”ujarnya.

Tempat produksi jamu yang digrebek, lanjut Dery, digunakan tersangka sebagai pengelola. Pemilik usaha jamu itu dari pengakuan tersangka adalah milik temannya, tersangka baru bekerja ditempat itu baru sekitar tiga minggu.

“Selama tiga minggu, dodi mampu memproduksi jamu sebanyak 80 dus jamu. Harga satu dus jamu, tersangka menjualnya seharga Rp 80 ribu,”terangnya.

Ditambahkannya, apabila jamu itu beredar dipasaran, pastinya dapat membahayakan bagi para pemakainya karena tidak memiliki izin resmi edarnya.

“Kasus ini masih dikembangkan, saat ini penyidik sedang meneliti bahan kandungan yang ada didalam jamu ilegal buatan tersangka,”katanya.