Pabrik Tapiola Baru Dituding Langgar Perda RTRW, Begini Respons Pemkab Lampung Utara

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun dikabarkan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah/RTRW, namun Pemkab Lampung Utara bersikeras bahwa lokasi pendirian pabrik tapioka di Desa Talangjembatan, Abung Kunang telah sesuai dengan RTRW yang ada.

“(Pendirian pabrik di sana) tidak melanggar Peraturan Daerah tentang RTRW,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Rabu (26/6/2024).

Apa yang disampaikannya ini berdasarkan hasil rapat pembahasan Forum Penataan Ruang/FPR. Tim ini terdiri dari lintas instansi terkait, dan melibatkan tenaga ahli dari Unila. Kesimpulan tim ini jugalah yang disampaikan padanya selaku Ketua FPR.

“Di sana bisa dibangun jika berhubungan untuk mendukung perkebunan,” terangnya.

Lekok mengatakan, sejauh ini, pabrik itu baru mengantongi rekomendasi mengenai tata ruang dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang/Disperkimciptaru Lampung Utara. Untuk perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal, saat ini belum diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

“Izin Persetujuan Bangunan Gedungnya belum bisa diproses kalau Amdalnya belum ada,” kata dia.

Meski begitu, Lekok mengatakan, akan melakukan pembahasan kembali jika memang nantinya pihak legislatif mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara proses pendirian pabrik di sana. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik dalam persoalan ini.

“Kalau untuk jalan kita yang rusak akibat aktivitas pendirian pabrik, mereka harus segera memperbaikinya,” tegasnya.