TERASLAMPUNG.COM — Selama tahun 2016 Polda Lampung mengungkap 27 perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 7,713 miliar. Dari total tersebut, Rp243,589 juta bisa diselamatkan,
Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno mengatakan jumlah kasus yang diselesaikan itu melampaui target yang diberikan Mabes Polri.
“Mabes menargerkan sebanyak 17 kasus korupsi, tapi Polda Lampung berhasil menuntaskan 27 kasus,” kata Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Sudjarno, Jumat (9/12/2016).
Meski sudah melampaui target, Kapolda meminta para anak buahnya untuk terus meningkatkan kinerja.
Data Polda Lampung menyebutkan, pada 2016 Ditkrimsus Polda Lampung menangani perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp3,593 miliar. Dari dana sebesar itu, tidak ada yang bisa diselematjan.
Polresta Bandarlampung menangani kasus korupsi dengan kerugian negara Rp1,759 miliar. Dana negara yang bisa diselamatkan juga tidak ada.
Sementara Polres Lampung Timur menangani kasus korupsi senilai Rp42,7 juta, tanpa ada uang negara yang bisa diselamatkan. Begitu juga Polres Lampung Selatan, meski menangani kasus korupsi senilai Rp382,759 juta, tidak ada uang negara yang bisa diselamatkan.
Sementara Polres Tanggamus yang menangani tipikor Rp400 juta, berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp32,749 juta. Sedang Polres Lampung Tengah menangani Rp55 juta tanpa penyelamatan. Polres Tulangbawang menangani Rp355,967 juta, juga tak ada yang teselamatkan.
Dana negara yang berhasil diselamatkan adalah uang sebesar Rp 129 juta dalam kasus korupsi senilai Rp363,716 juta yang ditangani Polres Lampung Utara. Selain itu, di Lampung Barat, Polres Lambar juga berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 81,537 juta dari kasus korupsi Rp129 juta.
Polres Metro menangani perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp362,517 juta. Polres Waykanan menangani Rp142,540 juta. Polres Mesuji menangani Rp153 juta. Kerugian negara di ketiga polres ini tak ada yang berhasil diselamatkan.
TL/HLS