Pada H-4 Hingga H+4 Lebaran Truk Dilarang Beroperasi

Bagikan/Suka/Tweet:
AKBP Sulistyaningsih (Teraslampung.com)
Kebijakan dan Pengawalan Polda Lampung

Zainal
Asikin/teraslampung.com

BANDAR
LAMPUNG –
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menegaskan  kebijakan Kapolri yang melarang  truk beroperasi  mulai H-4 hingga H+4  merupakan antisipasi terjadinya kemacetan lalu
lintas di sejumlah ruas jalan agar tidak terjadi
antrean panjang di jalan.

Menurut Sulistyaningsih, Polda Lampung  telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada semua  petugas yang tergabung dalam Operasi Ketupat Krakatau 2014. Namun, dalam penerapan aturan tersebut, ada kebijakan
petugas untuk mengatur kendaraan angkutan barang bertonase besar alias
truk tersebut untuk bisa beroperasi tergantung pada situasi dan kondisi
volume kendaraan angkutan mudik Lebaran.

Pada
H-3 yang diprediksi merupakan puncak arus mudik Lebaran, volume
kendaraan angkutan lebaran pada hari ini di perkirakan akan meningkat
secara signifikan.

“Oleh
sebab itu, sebagai antisipasi petugas akan memberlakukan aturan larangan
tersebut, di tiga jalur utama lintas Sumatera dan lima jalur alternatif.
Selain itu, ada juga beberapa jalur alternatif yang
disiapkan
untuk dilalui dan mengurai kemacetan serta beberapa personel untuk
melakukan tugas penjagaan dan pengawalan agar pemudik aman dan tidak
salah jalur (kesasar).”kata. Sulistyaningsih.(Baca:  Inilah Lima Jalan Alternatif di Lampung).

Selain larangan truk untuk beroperasi pada H-4 hingga H+4 Idul Fitri, Polda Lampung juga menerapkan kebijakan untuk memperketat pengamanan di Pelabuhan Bakauheni dan sekitar perairan Selat Sunda serta mengawal para pemudik yang menggunakan kendaraan umum hingga tempat tujuan.

Baca Juga: Polda Lampung Siapkan Penembak Jitu untuk Amankan Pemudik
Baca Juga: 137.795 Ribu Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri