Hukum  

Pagar Tanah Dirusak, Suryadi akan Lapor ke Polda dan Mabes Polri

Pagar tanah milik Suryadi yang dirobohkan orang. (Ist)
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Belum lagi kasus gugatan Direktur Permata Antasari sekaligus Direktur PT Mitra Papan Guna Lestari Suryadi Angga Kusuma kepada tergugat sekaligus terdakwa  Basais Sutami selesai di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kasus lain kembali muncul.
Ternyata Basais Sutami menjual kembali tanah bermasalah yang berlokasi di Jl Soekarno Hatta tepat depan PLTU Tarahan, Lampung Selatan tersebut ke PT Sumber Indah Perkasa (SIP) grup PT Sinar Mas.

Persoalan muncul saat beberapa orang yang mengaku orang suruhan PT SIP yang dikomandoi oleh seorang mandor bernama Ketut melakukan perusakan pagar panel beton yang mengelilingi tanah tersebut, dan memasang papan nama berwarna hitam yang mengklaim tanah tersebut sudah menjadi milik PT SIP berdasarkan Sertifikat HGB no 474 Tahun 2015. Dipapan tersebut juga tertera ancaman dilarang masuk sesuai pasal 167 dan 551 KUHP.

Anwar, penjaga tanah pegawai Suryadi Angga Kusuma yang menyaksikan perusakan tersebut menceritakan perusakan dilakukan dua hari berturut-turut, pertama pada Sabtu Malam (23/5) dan Minggu pagi ( 24/5).

“Mereka berjumlah sekitar 10 orang, salah satunya seorang mandor bernama Ketut. Perusakan dan perobohan panel pagar beton dilakukan sejak kemarin yakni Sabtu malam (23/5) dan Minggu pagi (24/5),” kata Anwar kepada wartawan koran ini, Minggu (24/5).

Menurutnya perusakan dilakukan menggunakan palu godam.

“Saat saya tanya baik-baik siapa yang memerintahkan perusakan tersebut mereka mengatakan disuruh oleh mandor mereka Pak Ketut yang juga merupakan pegawai PT SIP dari Sinar Mas Grub. Karena jumlah mereka banyak saya nggak bisa berbuat apa-apa dan hanya melaporkan ke atasan sata Pak Suryadi. Mereka juga memasang plang nama yang mengklaim tanah itu milik mereka,” ujarnya.

Sementara itu Suryadi Angga Kusuma sebagai pemilik sah tanah tersebut mengancam akan melaporkan perusakan tersebut ke Polda Lampung secepatnya. “Ya saya akan laporkan ke Polda secepatnya, tapi saya akan konsultasikan dulu dengan pengacara saya,” terangnya melalui sambungan telepon, kemarin.

Suryadi mengaku heran, bagaimana sebuah perusahaan besar seperti PT SIP bisa ceroboh mau membeli tanah yang sedang sengketa. “Mereka sebelumnya sudah tahu tanah ini sedang sengketa antara saya dengan Basais Sutami, karena saya pernah bicara dengan pimpinannya, tapi mengapa mereka kok mau membeli dari Basais. PT SIP ini juga beli tanah saya sebelumnya saja juga masih kurang bayar, kok ini malah beli tanah bermasalah ini, jelas dugaan saya ini ada unsur kesengajaan,” kata Suryadi.

Yang lebih mengherankan lagi ujarnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel Sudiarto yang jelas-jelas mengetahui bila tanah tersebut bermasalah, mengapa kok bisa menerbitkan sertifikat tanah tersebut atas nama PT SIP.

“Seharusnya mereka tahu bila tanah bermasalah dan masih dalam sidang sengketa maka tidak bisa dikeluarkan sertifikat sebelum ada keputusan tetap. Tapi ini mengapa kok mereka mengeluarkan sertifikat bila tanah tersebut milik PT SIP?Jjelas ini ada kongkalikong antara Kepala BPN Lamsel dengan Basais Sutami maupun dengan PT SIP. Saya tidak akan tinggal diam, Kepala BPN Lamsel harus ikut bertanggungjawab atas persekongkolan ini,” tegasnya.

Suryadi menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dan akan menggungat PT SIP sebesar Rp 1 Triliun.

“Besok saya akan ke Jakarta, bersama pengacara saya Bpk Habiburahman akan melaporkan ke Mabes Polri, terkait perbuatan pidana yang mereka lakukan, yakni, sudah melakukan perusakan dan kerjasama melawan hukum,” katanya

FSA


Baca Juga: Kasus Tanah Pantai Sebalang, Sjachrordin tak Berdaya Hadapi Bos PT Tanjung Selaki