Pagu Raskin Lampung Utara pada 2015 Sebanyak 841 Ton Lebih

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Beras program Raskin di gudang Bulog. (dok)

Kotabumi–Besaran pagu beras untuk rakyat miskin (Raskin) Lampung Utara (Lampura) tahun 2015 mencapai 841,950 ton. Besaran Pagu Raskin yang sama seperti tahun 2014 silam ini akan diberikan kepada 56.130 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) di Lampura.

“Pagu Raskin kita tahun ini sama dengan tahun lalu yakni sebanyak 841,950 ton untuk 56.130 RTS-PM,” kata Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, Fahrizal Ismail, melalui sambungan telepon, Minggu (15/2).

Menurut Fahrizal, besaran Raskin yang akan diterima warga pun masih sama yakni sebesar 15 Kilo gram (Kg)/RTS-PM. Dimana biaya tebus untuk Raskin itu Rp.1.600/Kg. “Biaya tebusnya sekitar Rp.1.600/Kilo,” tutur dia.

Disinggung mengenai perkembangan perkara Raskin tak layak konsumsi yang diduga didalangi oleh salah seorang oknum Kelurahan Tanjung Aman, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampura ini menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada pihak Inspektorat. “Sudah ditangani Inspektorat,” katanya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa oknum Kelurahan Tanjung Aman dimaksud harus mendapat sanksi atas perbuatan yang dilakukannya dalam perkara Raskin. Sanksi ini agar ada efek jera baik kepada oknum yang bersangkutan maupun pihak lainnya yang akan mencoba ‘bermain – main’ dalam Raskin. “Ya, harus ada sanksi,” tandas dia.

Di tempat berbeda, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab, Afridi Sastra, menuturkan penetapan pagu Raskin yang sama seperti tahun lalu ini berasal dari Pemerintah Propinsi Lampung. Data penerima Raskin ini berpedoman pada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

“Pagu dan penerima Raskin tahun ini sama dengan tahun kemarin (2014,red),” katanya.

Masih menurut Afridi, meski jumlah pagu dan RTS-PM masih sama dengan tahun lalu, namun terjadi sedikit perubahan warga penerima Raskin yang dilakukan oleh TNP2K. “Ada perubahan by name/by address (penerima Raskin,red) oleh TNP2K,” urai dia.

Afirdi menambahkan, pelaksanaan pendistribusian Raskin tahun ini harus cepat dan tepat agar keterlambatan pendistribusian Raskin kepada seluruh RTS-PM di wilayahnya tidak lagi terulang. Sebab, Pemkab Lampura tiap tahunnya telah mengalokasikan biaya sebesar Rp.100 ribu/bulan untuk biaya pendistribusian Raskin dari titik distribusi hingga ke titik bagi.

“Tahun ini saya mau pendistribusian Raskin itu cepat dan tepat. Jangan lagi ada keterlambatan pendistribusian,” tegasnya.