Zainal Asikin | Terslampung.com
LAMPUNG SELATAN–Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, saat ini membuka layanan pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat berbasis daring (online) melalui aplikasi situs atau website.
Pelayanan dokumen kependudukan tersebut diberi nama pelayanan akta kependudukan berbasis online (PeKe-Oli) dan mulai berlaku atau diluncurkan hari ini yakni Selasa (1/9/2020).
Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Kadisdukcapil) Lampung Selatan, Edi Firnandi saat dikonfirmasi mengatakan, pelayanan permohonan pembuatan dokumen kependudukan berbasis online dengan aplikasi website tersebut, tidak lain yakni untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Aplikasi layanan pembutan dokumen kependudukan berbasis online ini, sudah kita luncurkan hari ini. Jadi masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan melalui website http://pake-oli lampungselatankab.go.id,”ujarnya kepada teraslampung.com, Selasa (1/9/2020).
Pada beranda website PaKe-Oli tersebut, kata Edi Firnandi, juga terdapat beberapa menu pilihan untuk pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan. Seperti pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), mutasi penduduk, akta perceraian, akta perkawinan dan juga pemutakhiran (update) data.
“Jadi bagi warga pemohon, cukup mengisi formulir secara lengkap pada laman pilihan menu sesuai dengan dokumen kependudukan yang akan dibuatnya dan mereka (warga pemohon) bisa mengetahui progress dari permohonannya,”ungkapnya.
Edi Firnandi mengutarakan, dengan menggunakan pelayanan online tersebut, warga pemohon dapat mengetahui proses dokumen yang sedang mereka urus hingga ketahapan berikutnya, sehingga dapat mempermudah dalam memantau kesiapan dokumen tersebut. Paling lambat, dokumen tersebut akan siap selama tiga hari.
“Warga pemohon, bisa mengetahui berkasnya sudah sampai ke tahap apa, sudah diproses atau belum. Jadi mereka bisa membaca berkasnya sudah diterima atau sedang dalam tahap proses . Jika berkas yang diajukan sudah jadi, ada pemberitahuan,”ungkapnya.
Ketika dokumen yang dimohonkan jadi, lanjut Edi, warga pemohon dapat mengetahui dengan mengecek pada laman website tersebut yakni dengan cara memasukkan nomir NIK atau registrasi permohonan di kolom pencarian. Nantinya, akan ditampilkan status permohonannya. Tidak hanya itu saja, mereka akan diberikan pilihan pencetakan dokumen melalui mandiri atau datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Mau cetak mandiri juga bisa, dan warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Kalau cetaknya di kantor, warga datang hanya untuk mengambil dokumen yang dimohonkan dan tidak harus menunggu lama pengurusan dokumen kependudukannya,”terangnya.
Dikatakannya, layanan pembuatan dokumen secara online ini, hanya untuk data kependudukannya yang tidak ada kesalahan. Seperti kesalahan data anggota keluarga tidak dapat diakses melalui online, warga pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perbaikan terlebih dulu.
“Untuk dokumen yang ganti nama dan ganti tempat tanggal lahir, tidak bisa dilakukan secara online dan harus datang ke kantor,”ujarnya.
Edi menambahkan, melalui aplikasi website PaKe-Oli ini, diharapkan akan dapat lebih memudahkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat, terutama warga yang akses untuk ke kantor Disdukcapil cukup lumayan jauh.
Meski pelayanan online sudah ditingkatkan, kata Edi, pelayanan offline juga masih dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil dan ini tinggal pilhan masyarakatsaja, mereka tinggal memilih mau online atau offline.
“Aplikasi website PaKe-Oli ini mungkin saja belum maksimal, kami akan terus perbaiki dan tingkatkan pelayanannya sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengaksesnya dan mudah juga mendapatkan layanan kependudukan secara cepat,”pungkasnya.