Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas, LPA Lamteng Minta Pelaku Dihukum Mati

Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ketua Lembaga Perlindungan Anak(LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, mengecam keras penganiayaan terhadap anak FA (8) yang menyebabkan  korban meninggal dunia, Sabtu petang  (14/11/2020).

“Hukum harus ditegakkan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih tanggap dalam menyikapi peristiwa semacam ini. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kekerasan orang dewasa,” kata Eko Yuono, Minggu (15/11/2020).

Eko Yuono mengimbau  pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis agar hukumannya maksimal.

“Hal itu supaya menjadi pelajaran bagi kita semua orang yang berniat melakukan kejahatan fisik terhadap anak. Anak seharusnya di lindungi oleh orang dewasa,” katanya.

“Jika diamati kita melihat kejadian ini sudah di rencanakan. Maka, pelaku harus mendapatkan hukuman mati. Kami akan mengawal terus kasus ini,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan lantaran kesal dan sakit hati karena tidak dipinjami uang Rp 1 juta untuk membeli sabu-sabu, EYT (21), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah tega menganiaya seorang anak hingga korban meninggal dunia.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mengatakan penganiayaan hingga menewaskan seorang anak itu terjadi di tempat pembakaran batu bata (tobong bata) di Kampung Gunungagung pada Sabtu petang (14/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Tersangka dendam karena ayah korban bernama Romi tidak memberikan pinjaman uang Rp1 juta. Rencananya uang yang dipinjam akan digunakan untuk membeli sabu-sabu (SS),” kata Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Santoso, Minggu (15/11/2020).

Ketika diananiaya korban sempat bisa melepaskan diri dan berlari. Namun kondisi korban sudah luka parah. Lalu korban ditolong warga. Korban pun kemudian dibawa ke  RS Yukum Medical Centre, lalu dirujuk ke RSU Abdoel Moeloek (RSUAM) Bandrlampung.

Akibat penganiayaan tersebut, korban FA mengalami luka di bagian leher dan luka sayatan di paha kanan dan betis kiri.

“Tersangka ditangkap di wilayah Menggala, Kabupaten Tulangbawang pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 22.30 WIB,” katanya.

Menurut Iptu Santoso, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebelum menganiaya korban tersangka sempat mengisap sabu-sabu.

TL/Wahyudi Susanto/Tim