Pamerkan SK Jadi Anggota BIN di Medsos, Banyu Biru Terancam Diberhentikan sebagai Intel

Bagikan/Suka/Tweet:

JAKARTA,Teraslampung.com — Pernah dengar istilah “intel Melayu”? Intel Melayu adalah sebutan sejenis olok-olok untuk menggambarkan intel ala Indonesia yang karena keluguannya mengaku bahwa dirinya intel. Kira-kira seperti itulah tanggapan publik ketika tahubahwa Banyu Biru Djarot, putra sutradara film dan budayawan Eros Djarot memamerkan SK pengangkatan dirinya sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN), beberapa hari lalu.

Netizen dibuat gembarm bukan karena mengapresiasi atau angkat topi atas prestasi Banyu Biru, tetapi justru mencibirnya. Sialnya, kini Banyu Biru  terancam dicoret sebagai anggota BIN.

“Intinya, nanti semua anggota organik akan kita evaluasi,” kata Kepala BIN Sutiyoso, seperti ditulis  Liputan6.com, Senin (1/2/2016).

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, Banyu Biru akan dievaluasi di Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN. “Kita lihat nanti apakah anggota itu capable atau tidak. Banyu Biru dipastikan dicoret, itu makanya kita evaluasi,” kata Sutiyoso.

SK pengangkatan Banyi Biru sebagai anggota BIN sebenarnya bersifat rahasia. Namun, entah kenapa Banyu Biru justru memamerkannya kepada publik.

Postingan foto SK itu pun jadi bahan cibiran di medsos. Seorang netizen, misalnya, menulis: “Jadi Intel kok ngaku, pakai posting pula”, “Nge-share SK di medsos nggak sekalian di laminating”, “Pamer SK jadi anggota BIN, duhh Mas Banyu”.

Surat pengangkatan langsung oleh Kepala BIN Sutiyoso dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian BIN Suharyanto S.Sos,MM. Dicantumkan pula masa berlaku Banyu Biru menjadi intel selama 12 bulan penuh mulai dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016.

Berikut isi surat yang menggegerkan jagad dunia maya:

Petikan Keputusan Badan Intelijen Negara Nomor KEP-311/XII/2015 Tentang Pengangkatan Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan Badan Intelijen Negara Kepala Badan Intelijen Negara

Menimbang: -dst-
Mengingat: -dst-
Memperhatikan: -dst.

Memutuskan
Menetapkan:

Kesatu: Kepada yang namanya tersebut dalam lajur 2 lampiran keputusan ini diangkat sebagai dewan Informasi dan strategis Kebijakan Badan Intelijen Negara terhitung mulai tanggal sebagaimana tersebut dalam lajur 3 dengan jabatan sebagaimana tersebut dalam lajur 4.

Kedua: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ketiga: Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Desember 2015

Kepala Badan Intelijen Negara

ttd

Sutiyoso

Lampiran
Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara
Nomor: KEP-311/XII/2015
Tanggal: 31 Desember 2015
No. 18
Nama: Banyu Biru, B.Sc
TMT Pengangkatan: 01-01-2016 s.d 31-12-2016
Jabatan: Anggota Bidang Politik

Kepala Badan Intelijen Negara

ttd

Sutiyoso

Untuk Petikan yang Sah
Badan Intelijen Negara
Kepala Biro Kepegawaian
Suharyanto S.Sos,MM

Sumber: Liputan6.com