Panama Papers:Ketua BPK Akhirnya Akui Pernah Punya Perusahaan di Negara Bebas Pajak

Bagikan/Suka/Tweet:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),Harry Azhar Aziz (foto: liputan6.com)

JAKARTA, Teraslampung.com — Meski sudah ada imbauan agar para pejabat publik yang namanya tercantum dalan Dokumen Panama (Panama Papers), hingga kini imbauan itu masih sepi tanggapan. Ketika ada pejabat tinggu negara namanya tercantum dalam dokumen tersebut, barulah klarifikasi diberikan.

Itulah yang dilakukan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz, Selasa (12/4).

Nama Harry Azhar Aziz masuk  dalam daftar yang bocor dari firma hukum Mossack Fonseca, Panama. Meski awalnya membantah, Harry akhirnya mengaku bahwa dirinya bersama anaknya pernah  memiliki perusahaan Sheng Yue International Limited di salah satu negara bebas pajak, British Virgin Islands (BVI) dua tahun lalu.

“Saat ini saya tidak lagi aktif dalam perusahaan yang didirikan bersama keluarganya tersebut per 1 Desember 2015. Saya tidak lagi jabat direktur, tidak ada lagi sama sekali. Semenjak terpilih sebagai Ketua BPK, Desember 2014, waktu itu tidak sempat mengurus. Per 1 Desember 2015 tidak lagi milik saya, sudah milik orang lain,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Harry mengaku, perusahaan itu dibentuk atas permintaan anaknya yang juga memiliki pasangan warga negara asing asal Chile untuk memiliki usaha bersama.

“Anak saya meminta agar membuat usaha (keluarga), saya daftarkan,” kata Harry.

Menurut Harry, dirinya menjabat direktur di Sheng Yue International Limited dari 2010 hingga Desember 2015. Namun, dia menyatakan tak sempat mundur lantatan kesibukannya. Dia baru melepas sepenuhnya sebagai direktur setahun setelah menjabat Ketua BPK.

Terkait pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang mengatakan ada 79 persen kecocokan antara data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak dengan data yang disebutkan Panama Papers, Harry mempersilakan Kementerian Keuangan mengecek apakah namanya masuk dalam daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki rekening di luar negeri.

Dokumen Panama atau Panama Papers adalah dokumen rahasia yang bersumber dari bocoran informasi Mossack Fonseca ini menyangkut 11,5 juta dokumen daftar klien Fonseca dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Nama-nama yang tercantum dalam dokumen itu  diduga kuat sengaja menghindari kewajiban membayar di negaranya.

Dokumen tersebut berhasil didapatkan oleh The International Consostium of Internastional Joeunalist (IJIC) sebagai kerja bersama para jurnalis investigasi di seluruh dunia. Satu-satunya jurnalis Indonesia yang terlibat dalam investigasi itu adalah Wahyu “Komang” Dyatmika, jurnalis majalah Tempo.

Dokumen itu dibuka secara serentak di seluruh dunia oleh para aktivis ICIJ pada Senin pekan lalu (4/4/2016).

Sejumlah nama politisi, bintang olahraga, dan selebriti yang menyimpan uang mereka di berbagai perusahaan cangkang di luar negeri tercatat dalam dokumen tersebut. Tercatat, dokumen Panama Papers masuk dalam file sebesar 2,6 terabyte (TB). Perinciannya, ada 4,8 juta e-mail, 3 juta database, 2,1 juta dokumen PDF, 1,1 juta foto, 320 ribu dokumen teks, dan 2.000-an file lainnya.

Bambang Satriaji