TAJUK  

Pancasila dan Warga Negara yang tidak Jujur

Bagikan/Suka/Tweet:

Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Kelahiran Pancasila. Tahun ini nuansanya sangat pas: ketika Indonesia sedang berduka cita karena Pancasila seolah-olah “dilepehkan” dari mulut dan dihina oleh sebagian orang. Para penghina itu warga negara Indonesia juga — mungkin saya, dan juga Anda — yang sejak kecil sudah dididik di bangku sekolah bahwa Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia.

Apa artinya dasar negara? Dasar negara berarti yang menjadi landasan dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua produk hukum muaranya harus pada Pancasila.

Pada era 1980-an, Presiden Soeharto menerjemahkan tiap sila dalam Pancasila dalam bentuk 36 nilai-nilai dasar manusia Pancasila. Pemerintah menyebutnya sebagai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Pemerintah membentuk badan yang bertugas memasyarakatkan nilai-nilai itu mulai tingkat kabupaten/kota hingga nasional bernama Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).

Setelah Soeharto tumbang dan era reformasi bergulir semua yang berbau Soeharto dihindari, termasuk P4 dan BP7. BP7 dibubarkan. Bahkan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pun dihapus dari daftar mata pelajaran yang wajib diajarkan di sekolah hingga perguruan tinggi. Kalau bukan gegabah, itulah sebuah kebijakan yang pelan dan pasti akan membuat Pancasila menjadi kian asing bagi warganegara.

Kini, banyak pihak tiba-tiba merasa Pancasila penting ditegakkan. Ialah ketika Pancasila sudah mulai dianggap sampah dan nilai-nilainya diinjak-injak oleh warga negara Indonesia yang setiap hari tinggal di Indonesia, menikmati nikmatnya hidup di Indonesia.

Sebagian di antara warga negara Indonesia membenci Pancasila karena sila pertama Pancasila tidak sesuai dengan hasratnya karena tujuh kata yang sebelumnya melekat pada sila pertama seperti halnya tertera dalam Piagam Jakarta menjadi lesap. Pelesapan tujuh kata , yakni kata-kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” merupakan kompromi tingkat tinggi para Bapak Pendiri bangsa Indonesia. Hilangnya kata-kata itu sebagai kompromi untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Dengan begitu, rumusan lima dalam Pancasila sudah final.

Ketika banyak tokoh agama, akademikus, orang besar, dan suhu kelas wahid mempersoalkan kembali dasar negara dan mendesakkan perubahan bentuk negara, maka urusannya menjadi tidak sepele. Menjadi tidak sepele, karena banyak warga negara yang mungkin tidak belajar A hingga Z dasar negara harus terjebak pada soal urusan dukung-mendukung Dan kalau urusan dukung-mendukung sudah berkelindan dengan keyakinan agama maka persoalan akan menjadi makin runyam.

Di tengah kelindan persoalan terkait nilai-nilai Pancasila yang mulai dicampakkan, Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) giat menyosialisasikan Empat Pilar bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. ironis, di tengah masifnya sosialisasi yang menghabiskan dana hingga Rp 400 miliar hingga Rp 600-an miliar per tahun gelombang pencampakan nilai-nilai Pancasila justru terjadi.

Memperingati kelahiran Pancasila, ada baiknya kita jujur mengapa kita begitu membenci Pancasila. Kita juga layak untuk instropeksi dan bertanya pada diri sendiri: apakah Pancasila tidak lagi memenuhi hasrat dan mimpi-mimpi kita untuk menjadikan Indonesia sebagai negara besar yang layak dicintai? Layakkah kita meludah dan kencing di sumur yang airnya kita timba dan kita minum bersama?