TERASLAMPUNG.COM — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandarlampung, Mahmuddin Aris Rayusman, mengimbau masyarakat dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19 menaati protokol kesehatan.
“Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18/2020 penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1441 harus menerapkan protokol kesehatan. Antara lain menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan panitia, dan penerapan kebersihan alat-alat untuk pemotongan,” kata Mahmudin, Senin, 13 Juli 2020.
Selain itu, kata Mahmuddin, tempat pemotongan hewan kurban di tempat yang cukup luas sehingga memungkinkan orang bisa saling menjaga jarak.
“Kemudian penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, pengaturan jarak antara panitia pada saat pemotongan pengulitan pencacahan dan pengemasan daging,” katanya.
Terkait pembagian daging kurban, panitia disarankan untuk mengantarkan langsung hewan sembelihan ke para penerimanya.
“Itu agar masyarakat tidak berkerumun untuk antre di tempat penyembelihan hewan kiurban,” katanya.
Mahmudin mengingatkan masyarakat yang ingin membeli hewan kurban, belilah hewan yang bersih yang sudah diperiksa oleh Dinas Kesehatan.
Sementara itu, untuk pelaksanaan solat Iduladha 1441 pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandarlampung terutama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Tugas kami hanya memberikan telaah saja sedangkan yang akan memberikan rekomendasi dibolehkan atau tidak itu tugasnya gugus tugas karena mereka yang lebih paham situasi dan kondisi,” katanya.
Dandy Ibrahim