TERASLAMPUNG.COM — Pada masa pandemi Covid-19, Universitas Lampung (Unila ) memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 50 persen kepada mahasiswa/mahasiswi yang orangtuanya terdampak covid -19.
“Kebijakan keringanan UKT bagi mahasiswa/mahsiswi yang sudah memasuki semester 9 dan mereka yang orang tuanya benar-benar terdampak covid. Mereka akan mendapatkan diskon atau keringanan pembayaran UKT hingga 50 persen, kecuali S-2 dan S-3,” kata juru bicara Unila, Nanang Trenggono, saat konferensi pers di Gedung Rektorat Unila, Rabu (19/8/2020).
Nanang menjelaskan, mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan dapat mengurus melalui fakultasnya masing-masing.
“Batas akhir pengajuan keringanan UKT adalah tanggal 28 Agustus 2020,” jelasnya.