Panitia Konser Temu Kangen Denny Caknan Belum Lunasi Pajak Hiburan

Denny Caknan (Ilustrasi)
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com — Panitia atau Event organizer (EO) acara Temu Kangen yang menghadirkan penyanyi yang sedang naik daun Denny Caknan di Lapangan Korem, Saburai, Kota Bandarlampung (10/5) diduga belum membayar pajak hiburan ke Pemkot Bandarlampung.

Sumber teraslampung.com di Pemkot Bandarlampung menjelaskan, EO acara tersebut belum membayar pajak hiburan yang besarnya ratusan juta.

“Ini saya denger ya bang, EO acara itu belum bayar pajak hiburan ke BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah). Setahu saya nilainya lumayan gede sampe ratusan juta,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Saat teraslampung.com mengkonfirmasi kepad Kabid Pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Andre Setiawan, Andre  membenarkan bahwa EO yang menghadirkan penyanyi asal Ngawi itu belum melunasi pajak hiburannya.

“Dia (Dian Eka Yanto) EO Denni Caknan sudah membuat komitmen untuk melakukan pembayaran secara mengangsur sebanyak empat kali mulai 1 Juni ini. besarnya pajak hiburan itu 25 persen dari harga tiket,” jelasnya di Pemkot 1 Juni 2023.

“Dia juga berjanji akan melunasi hutang pajak hiburan itu sampai bulan Juli 2023. Kita tunggu aja realisasinya,” tambahnya.

Dari penelusuran teraslampung.com harga tiket yang dijual ke penonton sebesar Rp100 ribu. Dan Dian Eka Yanto dari PT Garindo Media Tama juga menjadi event organizer HUT Kota Bandarlampung ke-341.

Dandy Ibrahim