Pansel Seleksi Terbuka JPTP Pemkot Bandarlampung Kembali Buka Pendaftaran

Kantor Pemkot Bandarlampung
Kantor Pemkot Bandarlampung
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung memperpanjang seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setelah pembukaan seleksi terbuka sebelumnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh PP nomor 11 tahun 2017.

Perpanjangan seleksi terbuka JPTP itu setelah Pansel memperoleh surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan akhirnya diputuskan penerimaan berkas pengisian JPTP dimulai tanggal 18 – 24 Maret 2023.

“Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1090/1P.00.00/03/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Rekomendasi Perpanjangan Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung,” jelas Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Prof. Hamzah, S.H., M.H. dalam suratnya, Jumat 17 Maret 2023.

“Atas dasar hal tersebut dan dengan pertimbangan bahwa jumlah calon peserta pada Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung, sesuai pengumuman Nomor: 800/02/IV.04/pansel/2023 tanggal : 24 Februari 2022, belum diperoleh jumlah pelamar yang memenuhi syarat,” tambahnya.

Syarat yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).yaitu minimal empat orang pendaftar untuk mengikuti seleksi terbuka di satu dinas/badan yang kosong.

Sementara dari data terakhir pendaftar seleksi terbuka JPTP berjumlah 27 orang sedangkan yang dibutuhkan adalah minimal 32 orang (minimal empat pendaftar di tiap dinas/badan).

“Maka dengan ini diumumkan perpanjangan waktu penerimaan berkas lamaran pada Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung selama 7 (tujuh) hari kalender yaitu terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai 24 Maret 2023,” jelas Ketua Pansel Prof. Hamzah.

Seleksi terbuka JPTP itu untuk : Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.