Pantai Kotaagung – Teluk Semaka Tercemar Limbah, Ini Kata DLH Tanggamus

Limbah yang mencemari Pantai Kotaagung dan Teluk Semaka di Kabupaten Tanggamus. Foto: Teraslampung/Siswanto
Limbah yang mencemari Pantai Kotaagung dan Teluk Semaka di Kabupaten Tanggamus. Foto: Teraslampung/Siswanto
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM – Sejak beberapa hari terakhir perairan Teluk Semaka dan Pantai Kotaagung, Tanggamus,  tercemar limbah berupa gumpalan-gumpalan minyak hitam. Limbah tersebut ditemukan mengapung di air dan berserakan sepanjang Pantai Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Abi, warga Kotaagung, mengatakan limbah tersebut mulai terlihat di tepi pantai setelah terjadi gelombang besar dan angin kencang beberapa hari terakhir.

“Bentuknya seperti gumpalan bola hitam. Jika disentuh lengket. Jika kena panas matahari akan mencair,” kata Abi kepada Teraslampung, Jumat (10/9/2021).

Menurut Abi, limbah tersebut tidak hanya mencemari laut dan pantai, tetapi juga mengganggu warga yang selama ini beraktivitas di sekitar pantai.

“Keberadaannya sudah mengganggu. Noda susah sekali hilang jika menempel di pakaian atau terinjak kaki,” katanya.

Abi mengaku, tidak tau pasti siapa yang membuang limbah ini ke laut, tapi yang jelas limbah ini mencemari lingkungan merusak ekosistem di laut, bahkan di darat jika menepi ke pantai karena tidak akan bisa larut oleh air.

Warga membersihkan limbah yang mencemari kawasan Pantai Kotaagung. Foto: Teraslampung.com/Siswanto
Warga membersihkan limbah yang mencemari kawasan Pantai Kotaagung. Foto: Teraslampung.com/Siswanto

“Saya tidak tahu pasti ini limbah apa. Ini seperti oli gardan bekas. Entah asalnya dari mana,” katanya.

Sementara, Kiemas Amin Yusti, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus, mengatakan sudah mengetahui adanya limbah yang mencemari laut Teluk Semaka pada  6 September 2021. Ia mengaku pihaknya langsung turun ke lokasi melakukan pemantauan.

“Berdasarkan hasil pemantauan kami di lokasi Pantai Kota Agung dan Pantai Tanjung Harapan di depan sekolah perikanan SMA Kota Agung, Kecamatan Kota Agung Barat. Semua yang kita jumpai terdapat material pencemar berupa gumpalan gumpalan hitam berminyak. Bertekstur semi padat, lengket, lembek, dan ketika suhu lingkungan meningkat dia meleleh dan bau nya menyerupai bahan bakar minyak,” ujarnya.

Kiemas menuturkan, untuk materi limbah terdapat dan banyak tersebar di sepanjang Pantai Way Gelang, yang sebagian material sudah berada di perairan dan sebagian berada di pantai.

Dengan berdasarkan hal itu, kami berikutnya berkoordinasi dengan kepala Pos Airud Kota Agung dan LKomandan Pos Airud Tanggamus, untuk mencari sumber pencemaran berasal dari mana.

“Berdasarkan keterangan mereka, bahwasanya baru mengetahui hal itu. Tapi mereka berharap harus ada uji laboratorium terkait limbah tersebut, sehingga kita tau dan kita berkoordinasi dengan syabandar,” katanya.

Kiemas mengaku pihaknya DLH Tanggamus sudah berkoordinasi dengan DLH provinsi. DLH Provinsi juga mengatakan bahwa hal itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Tanggamus, itu terjadi di Pesawaran dan Lampung Selatan informasi dari mereka.

“Pihak DLH Provinsi meminta kronologisnya untuk sebagai dasar untuk ke gakum Kementian Hidup dan Kehutanan, karena mereka akan membawa ranah ini kesana di karenakan mereka tidak punya kemampuan uji analisa air laut,” terangnya.

Menurut Kiemas, pada  7 September 2021 Pemda Tanggamus mengirimkan surat ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung  terkait kasus pencemaran lingkungan di Teluk Semaka.

Kiemas mengaku, untuk limbah yang berada di daratan tepi pantai, DLH Tanggamus bersama LSUPM Kota Agung, Pos Airud Tanggamus dan Pos Angkatan Laut Tanggamus, melakukan bersih-bersih pantai di Pantai Way Gelang. Dengan harapan untuk membersihkan endapan pencemaran yang didarat. Kegiatan ini akan dilakukan terus bersama masyarakat sekitar kurang lebih satu bulan untuk membersihkan material limbah.

“Sebab, jika tidak dibersihkan dan diambil, jika kena air pasang nanti akan kembali lagi ke laut dan apabila kena matahari akan meleleh dan akan menjadi sumber pencemar yang lain,” katanya.

Menurutnya, pada Kamis (9 September 2021) Sekda Tanggamus sudah melakukan koordinasi dengan Plt Kadis Lingkungan Hidup Lampung dan beberapa pimpinan lembaga terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kurang lebih dari beberapa poin pembahasan tersebut, bahwa penanganan pencemaran limbah air laut yang di Tanggamus, Pesawaran, Lampung Selatan akan di tangani Provinsi Lampung,” ungkap Kemas.

Ia mengatakan,  secara lisan dan tertulis Dinas Lingkungan Hidup Lampung telah berkoordinasi dengan Kementrian LHK untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Perlu ada uji air laut terkait limbah yang mencemari bibir pantai dan akan memastikan bahwa limbah tersebut mengandung bahan bahaya atau racun. Kami berharap Kementerian LHK segera turun untuk melakukan hal-hal tersebut,” katanya.

Siswanto