Panwaslu Desak Pemkab Lampura Percepat Penandatanganan NPHD

Para Komisioner Panwaslu Lampung Utara dan Sekretaris Panwaslu.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Panitia Pengawas Pemilu Lampung Utara (Panwaslu Lampura) mendesak Pemkab segera mempercepat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) antara Pemkab dan Panwaslu. Sebab, kucuran dana tersebut saat ini sangat dibutuhkan untuk operasional Panwaslu yang telah mulai bekerja.

“Kami minta Pemkab menindaklanjuti untuk mempercepat ‎penandatanganan NPHD itu karena Panwaslu sudah mulai bekerja,” pinta Sekretaris Panwaslu, Indra Darmawan, di kantor Panwaslu yang berada di Jalan Tjoekoel Soebroto, Kotabumi, Rabu (13/9/2017).

Indra yang juga merangkap sebagai Kepala Sub Bagian Hukum Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) ini mengatakan, percepatan penandatangan NPHD itu sangat diperlukan supaya program atau kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Panwaslu tidak terganggu. ‎Terlebih, pada pekan depan, mereka akan memulai perekrutan anggota Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan).

“Gimana mau jalan kegiatan itu kalau dananya saja belum ada karena NPHD-nya sendiri masih belum ditandatangani. Belum lagi proses administrasinya usai penandatanganan NPHD yang memakan waktu sekitar dua minggu,” jelasnya.

Jika memang Pemkab Lampura, masih kata Indra, masih belum sia‎p untuk mengalokasikan anggaran tersebut, mestinya Pemkab mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihaknya. Surat itu akan menjadi bahan laporan pihaknya kepada Bawaslu Provinsi Lampung terkait permaslaah anggaran Panwaslu.

“Kalau memang belum siap, siapnya kapan. Sampaikan surat dong ke kami agar kami dapat berkonsultasi ke Bawaslu. Nanti, Bawaslu yang akan memutuskan apakah ‎tahapan Pemilihan Bupati Lampura tetap akan dilanjutkan atau malah ditunda,” tegas dia.

‎Di samping untuk kepentingan program atau kegiatan Panwaslu, percepatan penandatangan NPHD ini juga untuk menindaklanjuti instruksi langsung dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto dalam rapat bersama Bawaslu se-Indonesia di Bogor pada 4 September lalu.

Dalam rapat tersebut, Menkopolhukam, Wiranto menegaskan bahwa sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, tiap daerah yang akan menggelar pelaksanaan Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati harus sudah menandatangani NPHD paling lambat pada tanggal 8 September lalu.

‎”Konsekuensinya, para kepala daerah yang belum menandat‎angani NPHD akan dipanggil langsung oleh Menkopolhukam ke Jakarta pekan depan,” jelas Indra.

Sementara mengenai besaran alokasi anggaran Panwaslu, Indra menuturkan, jumlah mencapai sekitar Rp12,9 Miliar. Sembilan puluh persen anggaran tersebut dialokasikan untuk membayar honorarium pengawas pemilu dari tingkat kabupaten hingga tingkat yang paling bawah.

“Anggarannya sekitar Rp12,9 Miliar tapi 90 persen dialokasikan untuk membayar honorarium,” urainya.