TERASLAMPUNG.COM — Puluhan jurnalis di Lampung menggelar unjuk rasa di Bundaran Tugu Adipura, Bandarlampung, Sabtu (26/1/2019). Mereka memprotes keras pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa, pada 11 Februari 2009 lalu.
“Kami menuntut Presiden Jokowi mencabut Keppres Nomor 29 Tahun 2018 yang memberi keringanan hukuman kepada otak pembunuhan rekan seprofesi kami di Bali,” kata Ketua Divisi Advokasi AJI Bandarlampung, Rudiansyah.
Aksi tersebut dilakukan para jurnalis yang bergabung di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, aktivis LBH Pers Lampung, LBH Bandarlampung, dan Aliansi Pers Mahasiswa Lampung.
Rudiansyah menegaskan remisi kepada otak pembunuhan wartawan itu secara tidak langsung menjadi ancaman bagi profesi jurnalis. Hal itu menjadi ironi, karena selama ini masih banyak kasus pembunuhan jurnalis lain yang sampai kini tidak berhasil diadili atau pun tidak tersentuh hukum.
Data AJI menyebutkan, ada delapan kasus pembunuhan jurnalis yang belum sama sekali disentuh hukum. Namun berbeda dengan kasus terbunuhnya Jurnalis Radar Bali Prabangsa yang pelakunya diproses hukum hingga tuntas. Pengadilan menetapkan Susrama sebagai tersangka utama pembunuhan dan memvonis penjara seumur hidup.
Selain tuntutan agar Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tersebut dicabut, para jurnalis juga menuntut Presiden dan aparatur bawahannya agar lebih berhati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang dapat melemahkan kebebasan dan kemerdekaan pers.
Mereka juga mendesak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengungkapkan ke publik proses dan dasar pengajuan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara untuk I Nyoman Susrama.
Diketahui, Presiden Jokowi lewat Keppres Nomor 29 Tahun 2018 memutuskan Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.