Rahmat/Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Para pengembang perumahan di Lampung Utara diduga belum menyediakan sarana permakaman bagi para penghuni perumahan. Padahal, kewajiban untuk menyediakan sarana permakaman ini diatur oleh aturan yang ada.
“Sampai saat ini belum ada pengembang perumahan yang menyediakan sarana permakaman (di perumahan yang sudah dibangun)” kata Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang/Disperkimciptaru Lampung Utara, Johansyah, Rabu (15/5/2024).
Mirisnya, Johansyah justru menyatakan bahwa penyediaan sarana permakaman bukanlah sebuah keharusan. Sebab, belum ada aturan yang mengikat terkait hal tersebut. Padahal, ketentuan mengenai sarana permakaman ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
“Penyediaan sarana permakaman baru akan diberlakukan untuk perumahan yang dibangun pada tahun 2024,” jelasnya.
Kewajiban mengenai ini telah diatur dalam surat keputusan bupati. Nantinya, para pengembang perumahan wajib menyediakan sejumlah lahan yang akan digunakan sebagai sarana permakaman. Pihak pengembang juga bisa saja bekerja sama dengan warga sekitar terkait penyediaan sarana permakaman.
Adapun mengenai fasilitas umum lainnya yang wajib disediakan oleh pihak pengembang, Johansyah mengklaim bahwa kebanyakan pengembang telah memenuhi hal tersebut. Fasilitas umum itu di antaranya saluran drainase, rumah ibadah, jalan yang memenuhi standar.
“Ada yang telah dibangun, dan ada juga yang sedang dalam proses pembangunan,” kata dia.
Andaipun dalam perjalanannya ditemukan adanya pihak pengembang yang tidak menyediakan fasilitas umum atau tidak sesuai standar maka pihaknya segera mendorong mereka untuk memenuhi hal tersebut. Jika masih membandel maka pihaknya akan melaporkan temuan itu pada bupati.
“Kalau soal eksekusinya bukan kami. Nanti bupati yang menunjuk siapa (yang akan menindaknya)” terangnya.