Mas Alina Arifin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) Bandarlampung yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Pengemudi Angkutan Kota Bandarlampung( P3IAL) berunjuk rasa di Kantor Pemkot Bandarlampung, DPRD Bandarlampung, dan DPRD Lampung, Selasa (18/9/2017).
Di Pemkot Bandarlampung mereka diterima t oleh Asisten I Pemkot Bandarlampung, Sukarma Wijaya.
Mereka meminta agar izin operasional ojek online dihentikan dan dibubarkaan. Mereka menolak ojek online beroperasi di Bandarlampung. Para pendemo meminta agar ojek online yang tidak memiliki izin ditutup saja.
“Kami terus terang kecewa dengan keputusan Pemkot yang tidak bisa menutup dan membubarkan ojek online karena tidak memiliki izin ” kata Daud Rusli, perwakilan para pendemo, saat diterima di Kantor Pemkot Bandarlampung oleh Sukarma Wijaya dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Ibrahim, di Kantor Pemkot Bandarlampung, Selasa (19/9/2017).
Menanggapi tuntutan itu, Sukarma mengatakan masalah ojek online merupakan masalah yang sama di setiap kota. Menurut Sukarma, Pemkot Bandarlampung tidak punya kewenangan karena kewenangannya berjenjng.
“Kalau terkait dengan Undang-Undang, harus melaluil jalur DPR RI dan harus prosess regulasi,” katanya.
Sukarma juga menjelaskan, gojek dan mobil online tidak bisa dikatakan tidak resmi. Sebab, kata Sukarma, mereka resmi dan membayar pajak juga.
“Hanya pengaturan ijinnya tersentral di Jakarta. Jadi bukan Walikota Bandarlampung yang mengeluarkannya,” katanya,
Soal ada PNS yang jadi ojek online, kata Sukarna, itu sag-sah saja asal di luar jam kerja.
“Kalau di luar jam kerja sebagai PNS, maka itu sudah di luar tanggung jawab Pemkot,” katanya.
Daud Rusli mengaku sangat kecewa karena Pemkot tidak menangapi permintaan pendemo.
“Kami tidak anarkis dalam berdemo ini. Mestinya Pemkot Bandarlampung bijaksana. Di Bengkulu saja ojek online bisa ditutup. Kalau tidak diapresiasi ini akan memancing tindakan anarkis,” katanya.
Terkait dengan aturan operasional angkutan online, Sukarma berjanji akan mempelajari dulu aturannya.
“Saya tidak mau katanya-katanya. Saya akan pelajari dulu aturannya seperti apa. Memang dengan adanya angkutan online banyak yang merasa dirugikan. Masalahnya, izin angkutan online itu ada di pusat. Saya minta waktu satu minggu untuk mempelajari aturannya, termasuk melihat izin kantor ojek online.”
Setelah di Pemkot, para pengunjuk rasa bergerak menuju Pemprov Lampung untuk menemui Gubernur Lampung.
Di Pemprov, mereka diterima Kadis Kominfotik Achmad Chrisna Putra.