BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Baru beberapa bulan menjadi legislator, sudah banyak anggota DPRD Kota Bandarlampung yang malas hadir ke kantor. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Evaluasi Kinerja Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandarlampung, Selasa (16/12).
Pada rapat tersebut juga terungkap Komisi I dan III DPRD Kota diketahui merupakan dua komisi yang paling banyak menerima laporan dan pengaduan warga. Jika banyak anggota Dewan yang tidak hadir, dikhawatirkan akan makin banyak pengaduan yang tidak ditangani atau ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Komisi I dan III selama Oktober-Desember 2014 setidaknya telah menerima sekitar lima pengaduan dari masyrakat. Hal ini terungkap saat rapat paripurna DPRD, terkait evaluasi kinerja alat Kelengkapan DPRD Kota, Senin (15/12).
Di antara pengaduan warga ke Komisi I yang disampaikan juru bicara Komisi I Ernita yakni, laporan warga Sukarame terkait keberadaan tower, kemudian laporan terkait keberaaan PT Sumber Niaga yang mencaplok tanah warga, kemudian laporan Warga Karang maritim, terkait penimbunan cangkang Sawit.
Tidak jauh berbeda dengan Komisi I, Komisi III, melalui juru bicaranya Erwansyah mengatakan, Komisi III juga banyak menerima laporan warga di antaranya laporan warga sukabumi, terkait pencemaran sungai laporan warga Way Laga, terkait aktifitas penimbunan yang dilakukan PT Putra Bali.
Sementara Komisi II dan IV merupakan dua komisi yang paling banyak melakukan rapat kerja dengan sejumlah satuan kerja mintra komisi. Sejak dibentuknya AKD DPRD Kota pada Oktober, lebih kurang 10 kali Komisi II dan IV mengelar rapat.
Hal ini disampaikan masing-masing juru bicara Komisi II Yusuf dan jubir Komisi IV Sri Ningsih Djmasari.
Rapat paripurna evaluasi AKD yang dipimpin Wakil Ketua Naldi Rinara, juga berisi penyampaian laporan hasil kerja BK dan Banleg. Dalam laporannya Banleg yang disampaikan juru bicarannya Wiwik, mengaku, hingga saat ini Banleg masih merampungkan raperda tentang Bangunan dan Gedung.
Sementara laporan hasil kinerja BK, yang disampaikan taufiqurahman menyampaikan terkait tatatertib dan kode etik DPRD yang salahstaunya poin penting yakni ancaman PAW terhadap anggota DPRD yang tidak masuk rapat selama enam kali berturut-turut.
“Sesuai tata tertib dan kode etik DPRD, anggota DPRD bisa diberhentikan antar waktu apabila tidak menghadiri rapat paripurna, atau tugas fungsinya sebagai alat kelengkapa DPRD selama enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah,” tegas Taufiqurrahman
Taufiqurrahman mengimbau, ke depan para anggota DPRD untuk sama-sama bisa meningkatkan disiplin dan kehadirannya sebagai anggota DPRD.
“BK selaku badan yang memiliki fungsi menjaga martabat dan integritas DPRD, punya kewajiban menjaga martabat dan integritas lembaga. Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada satupun anggota DPRD yang melanggar kode etik, lembaga yang terhormat ini,” katanya.
Taufiqurahman mengatakan, pihaknya juga jakan memberikan teguran secara lisan terhadap sejumlah anggota DPRD yang jarang hadir.
Rizki