Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Terdakwa Eko Wuryanto (ayah tiri) dan Sutriah (ibu kandung), pasangan suami isteri (pasutri), penganiaya NR (12 tahun), divonis lima tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, pada Selasa (6/9/2016). Kedua warga Kemiling, Bandarlampung tersebut, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap putrinya yang masih duduk di bangku SD.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim yang diketuai Pastra Joseph menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut. Dengan demikian, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Menjatuhkan vonis pidana terhadap masing-masing lima tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya,”kata Pastra saat membacakan putusannya, Selasa (6/9/2016).
BACA: Ada 35 Kejadian Penganiayaan yang Dilakukan Orang Tua Kandung terhadap NR
Dalam persidangan tersebut terungkap, kedua terdakwa Eko Wuryanto dan Sutriah melakukan KDRT kepada korban yakni putrinya berinisial NR selama kurun waktu 2013-2015.
“Korban sempat sekolah di pesantren di Sumberrejo, lalu dijemput pulang oleh terdakwa Sutriah. Kekerasan yang dilakukan mulai dari memukul kepala, punggung, dan badan. Selain itu juga Menginjak-injak badan korban, memukuli korban dengan tangan kosong dan menggunakan alat rumah tangga,”ujar Pastra.
SIMAK: Pasutri Penganiaya Anak Sendiri Jalani 40 Adegan Rekonstruksi
Pastra menjelaskan, hal yang memberatkan keduanya, karena Sutriah selaku ibu kandung dan Eko sebagai ayah tiri, sangat tidak pantas melakukan perbuatan tersebut kepada seorang anak yang masih di bawah umur. Semestinya, haruslah menjadi tanggung jawab keduanya dalam mengasuh anak.
“Untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan keduanya belum pernah dihukum,”jelasnya.
BACA: Sutriah Juga Cabut Paksa Gigi Anak Kandung dengan Tang
Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa, lebih rendah dari tuntutan JPU Supriyanti yang menuntut terdakwa Eko Wuryanto sepuluh tahun penjara dan lima tahun penjara untuk terdakwa Sutriah.
Setelah mendengar putusan dan pertimbangan Majelis Hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkannya tersebut.