Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Komisi Informasi Pusat (KIP) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk segera umumkan langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat pasca beredarnya vaksin palsu di sejumlah wilayah di Indonesia.
Hal tersebut penting dilakukan, karena mengingat peredaran vaksin palsu sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya para orang tua. Sebab, sebagaimana yang disampaikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), anak yang menerima vaksin palsu tidak memiliki antibodi sehingga rentan terhadap berbagai macam penyakit.
“Sudah jadi kewajiban dan tanggungjawab badan publik dalam hal ini Kemenkes segera mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan juga ketertiban umum,”ujar Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, John Fresly, melalui rilisnya yang dikirim kepada Teraslampung.com, Rabu (29/6/2016).
Menurutnya, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI SLIP).
John mengungkapkan, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan juga Kepolisian harus bergerak cepat untuk segera membongkar kasusnya. Selain itu juga, memastikan lokasi peredaran
vaksin palsu tersebut. Karena kandungan dari vaksin palsu tersebut, sudah jelas dampaknya bagi kesehatan anak-anak.
Ciri-ciri atau gejala anak yang menerimanya, serta langkah yang harus dilakukan orang tua yang anaknya terlanjur menerima vaksin palsu tersebut harus disampaikan secara cepat, mudah dijangkau atau diakses dan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Ia mengingatkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, ada konsekuensi pidana bagi badan publik yang tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP berupa pidana kurungan 1 (satu) tahun dan denda Rp 5 juta.
“Tiga belas tahun praktok vaksin palsu yang telah dilakukan para tersangka. Hal ini menunjukkan sistem pengawasan pemerintah terhadap obat-obatan palsu dan berbahaya masih sangat lemah,”ungkapnya.
John berharap, pemerintah harus dapat meningkatkan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar di masyarakat. Ia pun meminta, agar para pelaku pembuat dan pengedar vaksin palsu tersebut dihukum dengan seberat-beratnya.
“Apa yang mereka (pelaku) lakukan, sudah sangat keterlaluan dan membahayakan anak-anak generasi bangsa ini. Maka sangatlah pantas, jika para pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal,”terangnya.