Pasca Menang Gugatan, Jabatan Inspektur Berpeluang Dikembalikan

Pj Bupati Lampung Utara, Aswarodi
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah berpeluang mendapatkan jabatannya kembali usai memenangkan sidang praperadilan pada Selasa kemarin (22/5/2024). Status ASN dari M.Erwinsyah sendiri sebelumnya diberhentikan sementara karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kantornya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap M.Erwinsyah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal, Muamar Azmar Mahmud Farig.

Penjabat Bupat Aswarodi mengaku telah meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah untuk mempelajari ketentuan berlaku terkait pengembalian hak-hak inspektur termasuk jabatannya. Meski begitu, semuanya harus tetap berpedoman pada aturan yang ada.

“Kami sedang mempelajari ketentuan terkait putusan itu. Fokusnya harus pada peraturan yang ada,” jelas Aswarodi, Rabu (22/5/2024).

Di tempat berbeda, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok menyampaikan bahwa masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Kotabumi terkait hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh M.Erwinsyah. Setelah putusan diterima maka mereka akan segera memrosesnya sesuai dengan aturan yang ada.

“Akan kami proses sesuai aturan,” kata dia.

Usai putusan tersebut, kuasa hukum M.Erwinsyah langsung bergerak cepat untuk membebaskan kliennya. Kliennya dibebaskan dari Rumah Tahanan Kotabumi pada Selasa malam.

Pantauan di kediaman M.Erwinsyah pada hari ini, terlihat sejumlah kendaraan roda dua dan empat. Kemungkinan besar berasal dari para kolega maupun kerabatnya.

Sebelumnya, M.Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi inspektorat, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.

Selain M.Erwinsyah, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah terlebih dulu menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60.