Pasca-OTT Bupati Agung, KPK: Lampung Utara “Juara” Kedua Korupsi di Lampung

Ketua Satuan Tugas Supervisi Pencegahan (Korsubgah) ‎Wilayah III KPK, Dian Patria‎ usai melakukan sosialisasi pencegahan pasca penindakan, di Aula Tapis kantor Pemkab Lampung Utara, Selasa (19/11/2019).
Ketua Satuan Tugas Supervisi Pencegahan (Korsubgah) ‎Wilayah III KPK, Dian Patria‎ usai melakukan sosialisasi pencegahan pasca penindakan, di Aula Tapis kantor Pemkab Lampung Utara, Selasa (19/11/2019).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana |Teraslampung.com

Kotabumi–Pasca-penangkapan Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), KPK menempatkan Lampung Utara sebagai kabupaten “juara” kedua atau terburuk kedua di Provinsi Lampung dalam memerangi tindak pidana korupsi.

BACA: Bupati Lampung Utara dan Dua Kadis Terkena OTT KPK

“Lampung Utara terburuk kedua di Lampung dalam hal ini,” tutur Ketua Satuan Tugas Supervisi Pencegahan (Korsubgah) ‎Wilayah III KPK, Dian Patria‎ usai melakukan sosialisasi pencegahan pasca penindakan, di Aula Tapis kantor Pemkab Lampung Utara, Selasa (19/11/2019).

‎Dia patira menjelaskan, peringkat kedua ini diberikan kepada Lampung Utara sesuai dengan delapan indikator yang telah ditetapkan. ‎Kedelapan indikator itu di antaranya perencanaan, penganggaran, perizinan, pendapatan, kualitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pengadaan barang dan jasa‎, Dana Desa, dan Aset.

“Delapan indikator inilah yang membuat Lampung menjadi urutan kedua terburuk‎,” paparnya.

Ia berharap penindakan yang mereka lakukan terhadap Bupati non aktif AIM ‎mampu menimbulkan efek jera kepada para pejabat supaya tidak kembali terulang hal serupa di masa mendatang.

BACA: Inilah Beberapa Kabupaten “Juara Korupsi” di Lampung Menurut KPK

“Harapannya, tidak terulang lagilah hal – hal yang seperti kemarin,” tegas dia.

Pada 6 Oktober, KPK melakukan OTT terhadap AIM dan orang kepercayaannya di rumah jabatannya pada pukul 18.00 WIB. Barang bukti yang diamankan berjumlah sekitar Rp200 juta. Beberapa jam setelahnya, KPK kembali mencokok sejumlah bawahan AIM di antaranya Kepala Dinas PUPR (Syahbudin), Kepala Dinas Perdagangan (Wanhendri), dan dua orang rekanan.