Ridwan Firdaus |
KOTABUMI, Teraslampung.com — Menyusul berhentinya Program PNPM Mandiri Perdesaam, Badan Kerjasama Antar-Desa (BKAD) akan bertanggung jawab terhadap program dana bergulir. Pada 2016, BAKD Kabupaten Lampung Utara akan mengelola dana sebesar Rp 37, 8 miliar untuk program dana bergulir.
Total Dana bergulir yang dikelola oleh UPK se-Lampung Utara cukup besar, yaitu Rp.37.828.396.266. Dana sebesar itu didistribusikan untuk program di 21 kecamatan. Hanya di Kecamatan Abung Kunang dan Kotabumi Kota yang tidak mendapatkannya
Dana sebesar itu berasal dari modal Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah dikembangkan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK).
“Agenda penting yang dibahas adalah masa depan UPK Paska Pengakhiran PNPM dan langkah-langkah penataan kelembagaan dan bergulir,” kata Ridwan Firdaus, Pendamping Teknis Pengembangan Ekonomi Desa,pada acara rapat koordinasi di Sekretariat Ikatan Pelaku Pemberdayaan Indonesia (IPPMI) Lampung Utara, Selasa lalu (25/8/2015.
Dalam rapat yang dihadiri seluruh UPK PNPM Mandiri Perdesaan se-Kabupaten Lampung Utara itu Ridwan mengatakan hal yang terpenting dalam proses pengakhiran berkait dengan pengelolaan dana bergulir adalah penataan kelembagaan Badan Kerjasama Antar-Desa (BKAD).
Rakor UPK di Kantor IPPMI Lampung Utara di Kotabumi. Selasa (25/8/2015). |
Setelah melakukan penataan kelembagaan Badan Kerja Sama Antar Desa, kata Ridwan, langkah berikutnya adalah serah terima aset dana bergulir kepada masing masing desa yang memiliki aset yang dikelola oleh UPK . dan secara program UPK di nyatakan demisioner.
“Kemudian desa desa yang memiliki aset menyerahkan pengelolaan dana bergulirnya kembali kepada BKAD,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, secara administrasi manajemen pengelolaan dana bergulir masih mengadopsi dari PNPM baik dari administrasi pengajuan dana, verifikasi serta penyaluran dana.
“Ke depan pengelolaan dana bergulir di tingkat kecamatan dikelola oleh BKAD dengan unit simpan pinjamnya. Hal itu dapat ditumbuhkembangkan melalui pengembangan jaringan dengan pihak ketiga dalam pengaksesan modal ataupun kegiatan lainnya,” kata Ridwan.
Edi Putra, Ketua UPK Kecamatan Sungkai Jaya berharap setelah PNPM berakhir, UPK mempunyai kejelasan regulasi tentang pengelolaan dana bergulir.
“UPK perlu mendapatkan akses penambahan modal dari pihak lain.Penguatan sistem ekonomi seperti ini merupakan bagian pembangunan Indonesia bidang ekonomi dari sisi paling luar atau perdesaan dapat terealisasi,” katanya.
RL