Pascpenetapan sebagai Tersangka, Patrice Rio Capella Ajukan Praperadilan

Bagikan/Suka/Tweet:
Patrice Rio Capella (Foto: liputan6.com)

JAKARTA, Teraslampung.com —Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella telah mengajukan praperadilan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka perkara suap pada Kamis (15/10). Hal itu disampaikan pengacara mantan petinggi Partai Nasdem itu, Maqdir Ismail, di Jakarta, Kamis (20/10).

Menurut jadwal, seharusnya Selasa (20/10) Rio Capella memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa.Namun, Rio tidak datang ke Gedung KPK. Maqdir kemudian menyampaikan surat dari Patrice untuk KPK yang berisi alasan ketidakhadirannya memenuhi undangan lembaga antirasuah itu.

Maqdir mengatakan, Rio Capella mengajukan praperadilan karena perkara yang disangkakan kepadanya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang KPK.

“Kalau memang betul ada perbuatan pidana korupsi, ini tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang ada di UU KPK Klien kami juga tidak menyebabkan  keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan juga tidak ada  kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Itu dasar kami (mengajukan praperadilan,” katanya.

Menurut Maqdir, penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK terkait perkara Patrice, tidak dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.

“Ada perbedaan pasal yang disangkakan untuk  Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugoroho dan Rio. Padahal, sesuai dengan UU KPK, penerima dan pemberi uang harusnya pada pasal yang sama, pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 dan penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain,” kata Maqdir.

Maqdir menduga penetapan Patrice sebagai tersangka perkara suap digunakan pihak tertentu untuk keperluan lain.Alasannya, kata dia, pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis tapi sudah beredar di media sosial.

“Dikatakan bahwa sejak hari Selasa atau Rabu Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah penegakan hukum seperti itu tidak benar, saya tidak tahu ini kebijakan lembaga atau orang tertentu,” katanya.

Patrice Rio Capella sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti pada 16 Oktober 2016. Seusai diperiksa selama sekitar 11 jam, mantan Ketua PAN Provinsi Bengkulu itu mengakui sudah mengembalikan uang Rp200 juta kepada KPK.

Rio juga membantah menjanjikan apapun setelah pemberian uang tersebut maupun menerima perintah dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Ia juga membantah tudingan pada dirinya terkait adanya komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Bambang Satriaji